MUKOMUKO, 16 September 2026 — Proses mediasi pertama sengketa lahan antara penggarap lama Agus Suparmin dengan ketiga pihak yang menguasai lahannya telah berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Mukomuko. Meski belum menghasilkan kesepakatan akhir, Agus Suparmin tetap berdiri teguh pada prinsipnya: ia siap berdamai, asalkan pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektar atas hasil keringatnya selama 18 tahun menggarap lahan tersebut.
MEDIASI BERLANGSUNG, BELUM ADA KESEPAKATAN
Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator dari PN Mukomuko berlangsung tertib dan damai. Agus Suparmin hadir didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko, begitu pula para pihak tergugat.
“Hari ini kita duduk bersama, mendengarkan masing-masing pihak. Saya tidak menolak berdamai. Tapi saya juga tidak akan menjual murah keringat saya. Tanah ini saya buka dari hutan sejak 2008. Saya menanam 480 batang sawit yang saya rawat 13 tahun hingga berbuah lebat. Sekarang mereka datang saat panen — mau ambil tanah, mau ambil hasilnya, tapi tidak mau bayar? Tidak akan!” — tegas Agus di hadapan mediator dan pihak lawan.
Lebih lanjut Agus Suparmin menegaskan posisinya dengan tegas terkait sengketa lahan yang sedang dihadapinya. Beliau menyatakan memegang dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan dan batas wilayah yang diperdebatkan.
“Saya tegaskan dengan tegas — saya memegang dokumen asli: Keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2007 dan Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Banda Ratu dan Desa Rawa Mulya Tahun 2007. Ini bukan hasil cari di Google Maps, ini bukan tebakan. Ini data resmi, ini legalitas yang sah secara hukum. Kalau kalian tidak percaya, mari kita buktikan bersama — bukan dengan melihat peta digital, tapi dengan menunjukkan dokumen asli di hadapan pihak berwenang.”katanya
Agus Suparmin menekankan bahwa dokumen resmi yang bermeterai dan ditandatangani oleh pihak berwenang jauh lebih kuat kedudukannya dibandingkan peta digital apa pun.
“Jangan sandarkan sengketa lahan pada aplikasi peta. Yang sah menurut hukum adalah yang tertulis, bermeterai, dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. Itu yang saya miliki, dan itu yang akan saya pertahankan di pengadilan.”lanjutnya
TUNTUTAN AGUS: JELAS, MASUK AKAL, DAN TEGAS
“Rp200 juta per hektar itu bukan angka ngawur. Itu hitungan nyata: biaya buka hutan, parit, pagar, bibit, pupuk, tenaga, dan 18 tahun waktu saya. Sawit saya sudah berproduksi — nilainya jauh lebih tinggi dari itu. Saya turunkan demi damai. Kalau mereka tidak mau, silakan kembalikan tanah saya utuh, termasuk tanaman yang dirusak. Saya tidak minta lebih, saya hanya minta yang menjadi hak saya.”tegas Agus Suparmin
JALAN KE DEPAN: MEDIASI DILANJUTKAN ATAU MASUK PEMBUKTIAN
Karena belum ada kesepakatan pada pertemuan pertama, mediator memberikan waktu berpikir bagi kedua pihak:
1. Pihak tergugat diminta mempertimbangkan tawaran Agus — apakah akan membayar ganti rugi yang diminta atau mengajukan angka penawaran yang layak
2. Agus tetap terbuka namun tidak goyah — tawaran damai berlaku, tapi jika ditolak, ia siap melanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan
3. Jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke sidang pembuktian: saksi, bukti, dan fakta akan diperiksa secara mendalam
“Bagi saya dua jalan itu sama berat. Damai sama dengan adil. Gugat sama dengan juga demi keadilan. Yang penting keringat saya dihargai. Saya tunggu jawaban mereka. Jika tidak masuk akal, pengadilan yang akan putuskan.” — pungkas Agus.
PERNYATAAN PENGACARA AGUS SUPARMIN
Sidang mediasi telah dilaksanakan. Proses perdamaian ini diberi waktu 30 hari ke depan, dan jika belum menemukan jalan keluar, waktu dapat diperpanjang kembali.
Majelis Hakim menanyakan langsung kepada Penggugat, Bapak Agus Suparmin: apa yang menjadi keinginan beliau? Dengan jujur beliau menyampaikan, merasa telah dirugikan secara materiil maupun immateri — sehingga beliau menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per hektar. Namun hingga saat ini, belum ada pihak tergugat yang menyanggupi tawaran tersebut.
Pada mediasi kedua ini, kami menyampaikan RESUME — artinya, ini adalah pernyataan hati dan posisi tegas Penggugat dalam perdamaian ini. Para Pihak Tergugat WAJIB memahami terlebih dahulu apa isi permintaan dan apa kerugian yang dialami Agus Suparmin. Selama mereka tidak memahaminya, tidak akan ada perdamaian yang adil.”tutup Ali Akbar selaku pengacara Agus Suparmin. (Red)






