Home / DAERAH / BEKAS KEPALA KAUM DILAPORKAN — DIDUGA SEBAR DATA PRIBADI LANGGAR UU No. 27 TAHUN 2022

BEKAS KEPALA KAUM DILAPORKAN — DIDUGA SEBAR DATA PRIBADI LANGGAR UU No. 27 TAHUN 2022

MUKOMUKO, — Seorang bekas Kepala Kaum 14 di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini menyusul dugaan penyebaran data pribadi surat kesepakatan keluarga yang dibagikan tanpa izin kepada pihak luar maupun publik .

Kasus Bermula dari Penyebaran Dokumen Keluarga

Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diduga menyebarkan dokumen yang bersifat pribadi dan kekeluargaan — berupa surat kesepakatan — kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data. Tindakan ini diduga telah melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi warga negara .

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Pihak pelapor menjerat terlapor dengan aturan hukum yang berlaku:

Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Dokumen berisi urusan keluarga dan identitas pribadi seseorang merupakan data yang dilindungi undang-undang, meskipun isinya berkaitan dengan perselisihan internal. Menyebarkannya tanpa izin tetap merupakan tindak pidana .

Tujuan Pelaporan Bukan Bentrok, tapi Penegakan Hukum

Pihak pelapor menyampaikan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menegakkan aturan hukum, dan bukan untuk memperburuk situasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak menginginkan bentrok. Tujuan kami melaporkan ini agar ada kejelasan hukum dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Surat keluarga bukan dokumen untuk disebarkan ke publik,” ungkap pihak pelapor.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Pihak berwenang diharapkan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi permasalahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku .

Pihak Kepolisian melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Mukomuko Ipda Sofi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi yang sedang ditangani.

“Kemarin, hari Selasa, pihak orang tua kaum dan sanak mamak telah hadir dan kami selesai mengambil keterangannya. Langkah selanjutnya, kami rencanakan akan memanggil pihak terlapor. Kemungkinan besar pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.”singkat Sofi

Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam membagikan dokumen berisi data pribadi orang lain, karena sekalipun ada perselisihan, hukum tetap melindungi hak privasi setiap warga negara. (Red)