TrendFokus.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mengambil langkah tegas untuk melindungi aset daerah berupa rumah adat yang terletak di area pasar malam. Tindakan ini dilakukan guna menjaga keaslian dan kelestarian bangunan bersejarah tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pedagang atau pihak lain.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya telah melarang para pedagang untuk menempati atau melakukan aktivitas apa pun di sekitar rumah adat. Ia menekankan pentingnya menjaga bangunan bersejarah tersebut agar tetap terawat dan tidak digunakan secara sembarangan.
Untuk memastikan rumah adat tetap terlindungi, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi di pintu masuk dan keluar. Langkah ini bertujuan mencegah pihak mana pun memanfaatkan bangunan bersejarah ini tanpa izin.
“Rumah adat ini bukan sekadar bangunan, melainkan simbol budaya Mukomuko dengan nilai sejarah yang tinggi. Kami berkomitmen untuk menjaga keasliannya dan memastikan tidak ada pedagang yang berjualan, bermalam, atau bahkan sekadar menginjak terasnya,” ungkap Jodi saat dikomfirmasi Selasa, (18/2/2025).
Selain melarang pemanfaatan rumah adat untuk kepentingan komersial, Satpol PP juga bertindak tegas terhadap segala aktivitas yang dapat mengurangi keindahan bangunan, seperti menjemur pakaian atau meletakkan barang dagangan di sekitarnya.
“Kami tidak ingin rumah adat ini mengalami perubahan fungsi. Bangunan ini harus tetap terjaga kebersihannya, dirawat dengan baik, dan dipertahankan sebagai aset berharga daerah,” tambahnya.
Mengenai keberadaan pasar malam di kompleks perkantoran pemerintah, Jodi mengungkapkan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kodim guna memastikan pengamanan berlangsung secara optimal.
“Kami telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, dan hasilnya jelas rumah adat ini akan tetap dilestarikan, sementara pasar malam tetap dapat berjalan dengan pengawasan ketat untuk memastikan segala sesuatunya tetap tertib,” pungkasnya.
Heko Buswandi






