Home / DAERAH / Polda Bengkulu Usut Perambahan Hutan di Mukomuko: Pejabat & Pengusaha Diduga Terlibat!

Polda Bengkulu Usut Perambahan Hutan di Mukomuko: Pejabat & Pengusaha Diduga Terlibat!

TrendFokus.com- Polda Bengkulu bertindak cepat dengan memetakan sejumlah kawasan hutan di Mukomuko, termasuk Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Total luas kawasan tersebut mencapai sekitar 80.022 hektare.

Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat mengindikasikan adanya penguasaan ilegal terhadap hutan lindung oleh sejumlah oknum pejabat dan pengusaha. Kawasan yang seharusnya dilindungi ini diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, salah satu pengusaha lokal telah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya di area hutan lindung.

Belum lama ini, tim dari Polda Bengkulu juga turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi di beberapa titik hutan lindung Mukomuko. Dalam investigasi tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi berinisial Z, yang diduga berperan dalam alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

Tindakan Polda Bengkulu ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko. Mereka berharap pihak kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres Mukomuko, menindak tegas para pelaku sesuai dengan instruksi Presiden.

Kerusakan hutan di Mukomuko tidak hanya berimplikasi pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar. Hilangnya habitat alami menyebabkan hewan buas turun ke pemukiman, sehingga mengancam keselamatan warga. Salah satu insiden tragis terjadi di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, di mana seorang warga tewas diterkam Harimau Sumatera.

Selain itu, hewan ternak milik warga juga menjadi sasaran predator yang kelaparan. Gangguan ekosistem akibat penggundulan hutan menyebabkan rantai makanan terganggu, memaksa satwa liar mencari makanan di luar habitat aslinya.

“Kemungkinan besar, rusaknya ekosistem inilah yang memutus rantai makanan mereka. Dengan semakin luasnya alih fungsi hutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya akan semakin parah,” ungkap Ketua LP. K-P-K Mukomuko, M. Toha.

Masih M. Toha menambahkan agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku perambahan hutan. Menurutnya, selain oknum pejabat dan pengusaha lokal, aparat penegak hukum (APH) juga perlu menelusuri keterlibatan perusahaan-perusahaan sawit di Mukomuko.

“Dari informasi yang kami dapat, ada dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam perambahan ini. Oleh karena itu, penertiban harus menyeluruh dan tidak hanya menyasar individu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapan LP. K-P-K Mukomuko untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam mengungkap aktor-aktor di balik alih fungsi hutan secara ilegal ini.

Menurut data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, sekitar 80% HPT di wilayah tersebut telah digarap secara ilegal. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, Mukomuko berisiko menghadapi bencana lingkungan yang lebih besar, seperti banjir bandang dan konflik berkepanjangan dengan satwa liar.

“Jika pembiaran terus terjadi, jangan kaget bila Mukomuko ke depan akan mengalami bencana alam yang lebih dahsyat,” pungkas M. Toha.

Heko Buswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *