Home / DAERAH / Peringatan! Melanggar Pasal 397 KUHP Baru, Kaum Seandeko Desa Ujung Padang Harus Siap Berurusan dengan Hukum

Peringatan! Melanggar Pasal 397 KUHP Baru, Kaum Seandeko Desa Ujung Padang Harus Siap Berurusan dengan Hukum

MUKOMUKO,– Langkah tegas kini diambil sembilan orang anak cucu sah Kaum Seandeko, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Setelah berbulan-bulan diperlakukan tidak adil, dicabut haknya, dan diusir secara sepihak hanya karena berani mempertanyakan transparansi pengelolaan aset, mereka menyatakan siap segera melapor dan mempolisikan seluruh jajaran pengurus atas dugaan tindak pidana berat serta orang yang ikut serta di balik itu.

Para korban menegaskan, tindakan pengusiran ini bukan adat, melainkan kejahatan. Aturan adat Mukomuko dan hukum negara sama-sama tegas: hubungan darah dan hak keturunan melekat selamanya, TIDAK BISA dicabut, dihapus, atau dibuang oleh siapa pun.

Perbuatan pengurus terbukti melanggar:
Pasal 212 KUHP Lama / Pasal 397 KUHP Baru – Tindakan sewenang-wenang & menyalahgunakan kekuasaan (ancaman penjara 4–5 tahun)

Barangsiapa karena jabatannya atau kedudukannya dengan sengaja melakukan perbuatan sewenang-wenang yang merugikan hak orang lain atau kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V.”

UU No.39/1999 Pasal 27 – Pelanggaran HAM & Diskriminasi berat

UUD 1945 Pasal 28I – Hak identitas & asal-usul dijamin negara

Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum wajib digugat & dibatalkan

“Mengusir anak cucu sama artinya memutus darah daging, menghapus identitas manusia. Itu dosa adat terbesar dan kejahatan hukum nyata. Kami tidak salah, kami cuma minta laporan jujur,” tegas mereka.

BUKTI KUAT SUDAH RAPI, LAPORAN SEGERA DISERAHKAN

Tak main-main, tim anak cucu kini sudah mengumpulkan berkas lengkap untuk diserahkan ke Polres/Sektor Mukomuko:”seluruh pemberkasan sebagai bukti awal penyidik sudah kami siapkan semua,”singkat Toha perwakilan 9 anak cucu Seandeko

langkah berani ini mendapatkan dukungan dari orang tua dan sesepuh Mukomuko

“Kalau jalan adat sudah buntu, kalau BMA diam saja membiarkan kesewenang-wenangan, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan benar. Jangan takut, kebenaran pasti menang melawan kekuasaan salah. Bawa bukti lengkap, biar aparat yang memutus siapa yang benar,” ujarnya

Sementara itu, tokoh adat lain menegaskan: “Tidak ada satu pun aturan Seandeko yang mengenal buang anak cucu. Yang dibuat pengurus itu aturan sendiri untuk menindas lawan politik. Itu haram dan batal hukum.”

SIAP HADAP MEJA HIJAU

Sembilan anak cucu ini berjanji tidak akan mundur meski ada ancaman atau tekanan.

“Kami sudah sabar lama, Sekarang giliran hukum bicara. Kami polisikan karena ini pelanggaran nyata. Biar semua tahu: Kekuasaan tidak boleh dipakai menindas, dan hak darah tidak bisa dirampas.”

Laporan resmi direncanakan diserahkan dalam waktu dekat ke pihak kepolisian. Kasus ini kini menjadi sorotan warga Mukomuko, berharap keadilan benar-benar ditegakkan. (Red)