Home / Uncategorized / Proyek Pembuatan Jalan Kebun Rp. 8,7 Milyar Kelompok Tani Benda Vold II Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Proyek Pembuatan Jalan Kebun Rp. 8,7 Milyar Kelompok Tani Benda Vold II Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

TRENDFOKUS.COM-Proyek pembuat jalan kebun bantuan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di Desa, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan Nggaran Rp. 8,7 Miliar tahun 2025 tengah menjadi perhatian publik. sejumlah awak media menemukan indikasi ketidaksesuan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga menggunakan material tanah timbunan Ilegal dan tidak memenuhi spesifikasi.

Menurut keterangan Hendra Sudirmanto selaku Kepala Dusun (Kadus) dua Desa diduga gunakan material timbunan galian C ilegal, yang mana material timbunan tanah laterit tersebut diambil dari kebun sawit masyarakat yang berlokasi di Desa Kecamatan Kota untuk timbunan jalan di proyek tersebut.

Tanah kebun sawit milik masyarakat tersebut tidak memiliki izin galian C jenis tanah laterit, dan pemilik kebun sawit yang tanahnya di ambil untuk timbunan di proyek tersebut hanya mengantongi surat kepemilikan atas tanah kebun sawit tersebut.

“Tanah laterit untuk timbunan di proyek tersebut diduga ilegal, karena Tanah Masyarakat Desa tersebut hanya memegang surat kepemilikan atas tanah tersebut, tidak mengantogi izin Galian C jenis Laterit,” ungkap Kepala Dusun II Desa Hedra Sudirmanto wakru melakukan investigasi ke lokasi kerja, Senin (02/6/2025).

Dilain pihak, media ini melakukan konfirmasi kepada beberapa orang pemegang izin Galian C tanah Laterit di kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa mereka membuat izin perusahaan sampai membayar pajak kepada negara cukup besar, dan setiap proyek yang menggunakan uang negara yang mana item pekerjannya timbunan tanah laterit wajib melampirkan surat dukungan Izin Galian C jenis tanah latrit dari perusahaan pemegang izin, sebagai sarat untuk menang lelang proyek tersebut.

“Kita boleh setengah mati urus perizinan galian C tanah laterit hampir capai milliaran rupiah, yang lain bisa bebas jual beli tanah laterit ilegal di sekitar kerja tanpa ada penegakan pengawasan dari dinas terkait dari penegak hukum, padahal jelas-jelas aktifitas tersebut sudah melawan hukum, dan merugikan negara dari segi pajak,” tutur salah satu pemegang izin Galian C di kabupaten Mukomuko yang tidak mau diketahui identitasnya kepada media ini.

Toha Putra selaku ketua Kualisi Masyarakat Sipil (KMS) menilai galian C yang digunakan oleh Kelompok Tani Benda Vold II, untuk program proyek Pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Desa  Kecamatan Kota dan Kelurahan Ps. Mukomuko dengan Nilai Pagu Dana Rp.8.787.210743 (Delapan Milyar Tujuh Ratatus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah). bersumber dari Badan pengelola Dana perkebunan kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025 diduga kuat gunakan galian C ILEGAL.

“maka kami meminta kepada pihak dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang galian C/galian tanah uruk/tanah timbun tersebut, yang mana kami menduga dari laporan masyarakat dan pantauan kami di lapangan bahwasanya Aktivitas Tambang Galian C/galian tanah uruk/tanah timbun tersebut yang berada didesa Ujung Padang yang digunakan untuk material penimbunan badan jalan proyek tersebut terindikasi diduga melanggar aturan Pertambangan. Dan kami meminta kepada pihak dinas untuk memeriksa dugaan apakah aktivitas Tambang Galian C/tanah timbunan tersebut memiliki izin dari pemerintah?, Apakah aktivitas Tambang Galian C/ tanah timbun tersebut telah dikenai pajak galian?, Apakah aktivitas Tambang Galian C/ tanah timbun tersebut telah memenuhi syarat? Seperti Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), Studi Kelayakan Lingkungan (UKL-UPL), dan izin lingkungan,“jelas Toha

Lebih lanjut Toha mengatakan jika ada kesalahan prosedur yaitu kelalaian baik instansi Dinas pertanian dan Kelompok Tani dalam administrasi penerbitan izin tambang galian Tanah tersebut, maka pelaku usaha/kelompok Tani tersebut terindikasi melanggar Undang-undang MINERBA No. 3 tahun 2020 Pasal 151 (Perubahan UU Minerba). Salah satunya yakni menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) selain yang diizinkan oleh pemberian IUP tersebut (Pasal 41 UU Minerba). Dengan sanksi pidana Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Minerba. Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) yaitu, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 35 (UU Minerba hasil perubahan) dalam hal ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diberikan oleh pemerintah pusat. Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, Instansi dan Kelompok Tani tersebut juga bisa dikenakan tindak pidana bidang pertambangan pidana tambahan berupa: (a) perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; (b) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau (c) kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

“saya berharap agar penegak hukum kabupaten Mukomuko bisa menertibkan aktifitas jual beli tanah laterit secara ilegal ini bisa di tindak secara hukum yang berlaku. Termasuk pihak pemerintah desa yang berani melakukan jual beli tanah kepada pihak perusahaan secara ilegal Hingga berita ini diterbitkan wartawan media ini terus menghimpun data-data. (Heko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *