TRENDFOKUS.COM-Sangketa lahan kurang lebih 70 hektar antara masyarakat Kelurahan Bandar Ratu dan sebagian warga sp 7 Desa Rawa Mulya kembali memanas. Permasalahan ini kian kompleks setelah ditemukan dugaan bahwa patok batas desa yang dipasang oleh warga sp7 berada di luar administratif Rawa Mulya yang sah menurut peta resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dari BPS menyebutkan bahwa luas daerah desa Rawa Mulya hanya 8 kolo meter per segi, yang berarti klaem sepihak terhadap lahan di luar batas tersebut merupakan tindakan di luar Otoritas administratif.
Warga sp7 Rawa Mulya Diduga Melanggar Aturan Penelantaran Lahan.
Dalam beberapa kesempatan, warga sp7 mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat tanah transmigrasi yang telah diterbitkan sejak tahun 1990. Namun klaem ini dipertanyakan karena lahan yang di klaem tersebut selama puluhan tahun tidak pernah diolah, dan baru di klaem ketika terjadi peningkatan nilai ekonomi wilayah tersebut.
“Jika mereka memang memiliki sertifikat resmi, kenapa selama 30 tahun lebih tidak pernah ada penguasaan fisik? Ini bisa masuk kategori pelantaran lahan. Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang ketertiban kawasan tanah terlantar, “ungkap salah satu tokoh masyarakat Bandar Ratu.
Sangketa Harus Diselesaikan Berdasarkan Aturan Tertentu.
Perkara semacam ini tidak dapat lagi berpatokan pada dokumen-dokumen lama, terlebih dokumen tersebut tidak disesuaikan dengan pada wilayah administrasi terbaru yang sah secara hukum. Dalam hal ini, asa lex posterior derogat legi priori berlaku, dimana aturan terbaru mengesampingkan yang lama.
Menurut pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan regulasi turunannya, batas wilayah desa harus mengacu pada peta administrasi desa yang ditetapkan melalui proses resmi dan diakui oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Didorong Tegas Menetapkan Batas Wilayah
LSM LP. K-P-K Komcab Mukomuko dan kelompok masyarakat Pribumi Bandar Ratu dan Ujung padang mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait agar segera menetapkan dan menegaskan kembali batas administrasi berdasarkan peta resmi yang di keluarkan oleh BPS dan instansi pemerintah.
“Jangan sampai konflik berkepanjangan karena penundaan penyelesaian administrasi. Ini bukan hanya soal tanah tapi juga tentang keadilan dan ketertiban wilayah, “ujar M. Toha selaku ketua LP. k-P-K Mukomuko

Pandangan Hukum Dari LSM Kualisi Rakyat Menggugat (KRM)
Ketua LSM KRM l, Junaidi, S. AP, menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang membenarkan klaem sepihak warga SP 7 terhadap wilayah yang secara administratif dan Historia berada dalam kekuasaan Kelurahan Bandar Ratu.
“Secara prinsip hukum tata pemerintahan dan hukum agraria, batas wilayah yang sah adalah yang ditetapkan oleh nagara melalui peta resmi BPS, bukan berdasarkan klaem satu pihak. Bahkan bila warga SP 7 memiliki sertifikat, namun berada di luar wilayah yang mereka kuasai secara administratif dan fisik, maka itu cacat hukum dan dapat Digugat,”tegas Junaidi
Ia juga menambahkan bahwa penelantaran lahan yang lebih dari 20 tahun adalah bukti kuat bahwa penguasaan tersebut telah gugur demi hukum.
Penegasan Hukum : Peraturan Terbaru Jadi Acuan
Dengan adanya UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka segala bentuk keputusan dan tindakan hukum harus berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bukan masa lalu. Oleh karena itu, penyelesaian bata wilayah dan penguasaan lahan harus berpijak pada data dan peraturan terbaru, bukan klaem sepihak yang tidak sesuai dengan peta administrasi desa yang sah. (Red)
Redaktur : Toha Putra






