Home / DAERAH / Bumdes & PT Quary Marga Mulya Sakti Diduga Sarang Mafia Jabatan dan Korupsi, Publik Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Bumdes & PT Quary Marga Mulya Sakti Diduga Sarang Mafia Jabatan dan Korupsi, Publik Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Mukomuko — Aroma busuk dugaan skandal rangkap jabatan dan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeruak di tubuh pemerintahan desa. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Marga Mulya Sakti, yang aparaturnya — termasuk kepala desa dan jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) — disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan sebuah PT yang berafiliasi langsung dengan Bumdes dalam bisnis tambang galian C (quary).

Informasi yang diperoleh dari warga setempat menyebutkan, carut marut manajemen Bumdes dan PT pengelola quary ini tidak hanya soal dugaan rangkap jabatan. Lebih parah, ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kepemilikan saham, serta bayang-bayang nama seorang mantan narapidana kasus korupsi yang pernah dipecat sebagai PNS Mukomuko beberapa tahun silam.

“Ini bukan lagi gosip warung kopi. Data dan fakta ada di tangan kami, dan jelas terlihat ada permainan kotor yang merugikan desa dan menggerogoti sumber daya alam kita,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Bagi publik Mukomuko, kasus seperti ini bukan hal baru. Sudah menjadi rahasia umum bahwa skandal-skandal serupa kerap menguap begitu saja, tenggelam dalam waktu, tanpa pernah tersentuh hukum — apalagi menyentuh aktor utamanya.

Ketua LSM LP-KPK menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan resmi Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait isu yang beredar luas tentang pemanggilan oknum kades dan pengurus Bumdes beberapa hari lalu.

“Kalau memang pemanggilan itu bukan terkait dugaan rangkap jabatan dan pengelolaan quary ini, kami akan segera melayangkan laporan resmi baik ke kejaksaan maupun ke Inspektorat Mukomuko. Tidak boleh ada kejahatan terselubung yang dibiarkan merajalela. Bumi Mukomuko sedang tidak baik-baik saja — sedang digarong oleh oknum culas yang mengkhianati amanah rakyat,” ujarnya lantang.

LSM LP-KPK juga mengingatkan bahwa publik dan masyarakat desa tidak boleh diam. Tanpa desakan dan suara lantang rakyat, kasus seperti ini berpotensi kembali masuk “peti es” hukum.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah Kejaksaan Negeri Mukomuko berani membongkar tuntas skandal ini, atau justru membiarkan gurita bisnis ilegal ini terus menggerogoti kekayaan alam dan hak warga desa.