TRENDFOKUS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rapat Paripurna pengesahan Perda RTRW ini digelar di Sekretariat DPRD Mukomuko, Rabu (15/10/2025).

Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari dan Waka I DPRD Mukomuko,Damsir, Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, Sekda Mukomuko, Marjohan, Sekwan DPRD Mukomuko, Sahrizal, Kepala FKPD Mukomuko, Kepala OPD di lingkup Pemda Mukomuko dan tamu undangan lainnya.
Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Haryanto mengatakan bahwa untuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan oleh DPRD Mukomuko hari ini.
“Untuk RTRW Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan lewat permen melalui keputusan Menteri ATR/BPN, yakni Permen Nomor 8 tahun 2025. Kemudian hari ini DPRD Mukomuko bersama Pemkab Mukomuko telah menetapkan Perda RTRW tersebut,”ungkapnya.

Lanjutnya, setelah ditetapkan Perda RTRW ini akan ada tahapan selanjutnya yakni evaluasi gubernur dan register perda di Biro Hukum Provinsi Bengkulu.
“RTRW ini adalah konsep kebijakan pemerintah daerah di dalam merealisasikan kawasan tata ruang Kabupaten Mukomuko seperti meningkatkan pembangunan di semua sektor baik kawasan pertanian, perindustrian, kawasan perkebunan, dan kawasan perikanan yang ada dalam tata ruang,”jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah melalui Kepala Bidang Pertamanan dan Tata Ruang, Hariyanto mengatakan bahwa setelah di tetapkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih ada 3 tahapan lagi yakni pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mukomuko tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Mukomuko oleh Gubernur Bengkulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya pengundangan peraturan daerah Kabupaten Mukomuko tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

“Masih ada 3 tahapan lagi. Semoga saja tidak ada halangan dan hambatan lagi 3 tahapan ini bisa berjalan dengan lancar,”harapnya (th/Adv)






