MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara resmi mengukuhkan kepengurusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) masa bakti 2026–2030, Jumat (22/5/2026). Pengukuhan ini menandai dimulainya kerja terpadu lintas sektor untuk menjaga, memulihkan, dan memanfaatkan kawasan bakau seluas ribuan hektare yang tersebar di sepanjang pesisir kabupaten ini.
Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, unsur DPRD, perwakilan instansi terkait, akademisi, organisasi lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan itu, ditetapkan struktur lengkap: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM., M.Si., ditunjuk sebagai Ketua, didampingi sekretaris dan para anggota yang berasal dari berbagai dinas teknis, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun, serta unsur masyarakat pesisir.
Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko diwakili Asisten Bidang Perekonomian Ramdani R, SE. menegaskan pembentukan dan pengukuhan KKMD bukan sekadar seremonial, melainkan langkah strategis menjawab tantangan kerusakan ekosistem, abrasi pantai, serta alih fungsi lahan yang masih sering terjadi. Mukomuko memiliki garis pantai panjang dan kawasan mangrove yang sangat vital sebagai benteng alami, penyerap karbon, dan sumber penghidupan ribuan nelayan.
“Kami bentuk wadah ini agar ada satu pintu koordinasi yang jelas. Mulai pemetaan, rehabilitasi, pengawasan, hingga pemberdayaan ekonomi warga, semuanya harus berjalan terukur dan terpadu. Tidak boleh lagi kerja sendiri-sendiri atau program yang hilang di tengah jalan. KKMD harus punya kerja nyata dan hasil yang bisa dirasakan warga,” tegasnya.
Sebagai tim kerja resmi, KKMD Mukomuko memiliki tugas pokok: menyusun rencana induk pengelolaan, menetapkan zona lindung dan zona manfaat, melakukan rehabilitasi lahan rusak, mengawasi pemanfaatan, serta mendorong usaha ekonomi masyarakat berbasis lingkungan yang lestari. Seluruh kegiatan berlandaskan peraturan daerah dan arahan pemerintah provinsi.
Ketua KKMD yang baru dikukuhkan, Jajat Sudraja,, menyampaikan komitmen untuk menjalankan amanah dengan tegas, transparan, dan menghindari pola kerja seremonial saja.
“Data kami catat: ada kawasan yang rusak, ada yang terancam alih fungsi, ada pula yang sudah pulih. Prioritas kami: hentikan kerusakan, tanam kembali yang rusak, dan berdayakan warga agar ikut menjaga karena mendapat manfaat ekonomi. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan penegak hukum, supaya pelanggaran tidak dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Salah satu anggota dari unsur masyarakat pesisir sekaligus Direktur BUMDes Ujung Padang Thedy Alvian Toni menyambut baik langkah ini, berharap keberadaan KKMD menjadi jembatan aspirasi warga ke pemerintah. “Selama ini kami sering lapor tapi jalan sendiri-sendiri. Sekarang ada wadah resmi, kami yakin kelestarian hutan bakau kami lebih terjamin dan kehidupan kami makin sejahtera,” katanya.
Dengan dikukuhkannya KKMD Mukomuko, kini seluruh langkah perlindungan dan pengelolaan hutan bakau di wilayah ini memiliki landasan kelembagaan yang kuat. Masyarakat berharap ke depan kawasan pesisir Mukomuko tetap lestari, aman dari abrasi, dan memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. (Red)






