MUKOMUKO-Masyarakat luas Desa Ujung Padang, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Mukomuko untuk mempercepat pengungkapan kasus dugaan penggelapan dan penguasaan sepihak atas aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) serta harta milik bersama.
Gerakan ini muncul menyusul maraknya dugaan pelanggaran yang berawal dari diterbitkannya SK Pengurus Kaum yang dinilai cacat hukum, lalu dipakai sebagai alat menguasai lahan dan hasil kebun tanpa transparansi maupun pertanggungjawaban pada masyarakat.
“Kami sudah sabar menunggu, tapi sampai sekarang belum terang siapa yang mengambil, bagaimana pengelolaannya, dan ke mana uang hasilnya, kenapa kebun masyarakat desa dijual. Kami minta Polisi buka semua, telusuri, dan ungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas salah satu perwakilan warga.
APA YANG DUDUGA TERJADI
Berdasarkan data dan keterangan warga, indikasi penggelapan yang dimaksud meliputi:
Penguasaan sepihak: Aset KMD seluas belasan hektar dikuasai dan dikelola hanya oleh segelintir pengurus kaum so andeko, tanpa melibatkan seluruh anak cucu pemilik hak
Tidak ada laporan: Hasil panen dan pendapatan ratusan juta rupiah tidak pernah dilaporkan, tidak dibagikan, dan tidak jelas peruntukannya
Dasar tidak sah: Penguasaan didasarkan pada SK yang sejak awal tidak sah, dibuat tanpa musyawarah, dan sudah terbukti dipakai mencoret hak orang lain
Kerugian besar: Warga kehilangan hak bersama, hak hasil, serta akses lahan yang seharusnya milik bersama dari masyarakat untuk kemaslahatan masyarakat.
TUNTUTAN WARGA KEPADA APARAT
Dalam pertemuan warga yang dihadiri puluhan masyarakat, disepakati dorongan kuat kepada pihak kepolisian:
1. Segera telusuri dan ungkap: Siapa saja yang terlibat, kenapa aset kebun masyarakat dijual, dan ke mana aliran dananya hasil nya.
2. Proses sesuai hukum: Jika terbukti ada penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang, harus diproses pidana tanpa pandang bulu
3. Kembalikan hak rakyat: kebun masyarakat yang dikuasai secara tidak sah harus segera dikembalikan dan dikelola secara transparan
4. Buka akses informasi: Berikan laporan perkembangan kasus secara terbuka agar warga tidak lagi ragu dan curiga
“Kami percaya Polisi bisa adil. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut atau terhenti di tengah jalan. Ini bukan soal dendam, tapi soal hak hidup dan masa depan anak cucu kami,” uujar Heru warga dusun 2 Desa ujung padang
TANGGAPAN PIHAK KEPOLISIAN
Sebelumnya, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana sudah menegaskan perkara ini jadi perhatian serius. Beliau memerintahkan gelar perkara langsung dipimpin sendiri, memastikan penyidikan berjalan jujur, objektif, dan tidak ada ruang “main mata”.
“Kami terima aspirasi warga. Kasus ini sedang ditangani tim khusus, semua bukti dan laporan akan kami teliti tuntas. Kami pastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kebenaran akan terungkap,” ujar Kapolres Mukomuko
Pihaknya juga mengimbau warga tetap tenang, serahkan bukti yang dimiliki, dan percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (Red)





