Home / DAERAH / Keputusan Seandeko Usir Anak Cucu Dinilai Sangat Bertentangan dengan Nilai Kemanusiaan

Keputusan Seandeko Usir Anak Cucu Dinilai Sangat Bertentangan dengan Nilai Kemanusiaan

MUKOMUKO-Keputusan pengurus Kaum Seandeko yang mengeluarkan dan mengucilkan sejumlah anak cucu dari lingkungan kaum, serta mencabut seluruh hak adat dan warisnya, menuai penilaian keras dari kalangan pengamat sosial. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas aturan adat yang seharusnya mendidik, dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Weri Tri kusuma Ria, SH. MH selaku pengamat sosial wilayah Mukomuko, menyampaikan pandangannya secara tegas

“Mengusir atau mengeluarkan anak cucu dari kaum adalah perbuatan yang sangat sulit diterima akal sehat dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Sejak lahir, setiap orang sudah melekat haknya atas asal-usul, keluarga, dan tempatnya dalam masyarakat — hak itu bukan pemberian pengurus, sehingga tidak bisa dicabut sesuka hati.

Apa yang dilakukan Kaum Seandeko Desa Ujung Padang ini bukan lagi upaya mendidik, melainkan bentuk hukuman yang memutus ikatan darah, melarang hubungan dengan sanak saudara. Ini jelas melanggar prinsip dasar kemanusiaan: menjaga martabat, kasih sayang, dan keadilan.”

Mengapa Dinilai Bertentangan dengan Nilai Kemanusiaan? Weri menjelaskan. Memutus hak asal-usul & identitas seseorang tidak bisa dipisahkan dari keturunan dan jati dirinya, hal ini melanggar hak paling mendasar sebagai manusia.

Tanpa proses yang adil Keputusan diambil tanpa mendengar penjelasan pihak yang bersangkutan tidak ada kesempatan membela diri, sehingga terasa sangat tidak adil dan menyiksa batin.

Lebih lanjut Pengamat menegaskan bahwa adat istiadat Mukomuko yang berpegang pada semboyan “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” justru melarang tindakan semacam ini:

“Adat yang benar bertujuan mempersatukan, bukan memecah belah; mendidik, bukan membuang. Jika ada kesalahan, cukup diberi nasihat, peringatan, atau denda sesuai aturan. Tidak ada dalih apa pun yang membenarkan mengusir anak cucu keluar dari lingkungan kaum.”jelas Weri

Ia mengimbau agar keputusan tersebut segera dibatalkan, kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur kaum. Selain itu, ia meminta Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Daerah turun tangan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut, serta memastikan hak-hak dasar setiap warga tetap terjaga. (Red)