Mukomuko- Setelah melalui perjuangan panjang, koordinasi bertahap, dan upaya tanpa henti selama lebih dari dua tahun, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akhirnya meraih kepastian hukum penting: resmi menerima hibah lahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyerahan dokumen hibah berlangsung secara resmi pada Selasa, 9 Juni 2026, di Aula Teramang Muar Kantor BWS Sumatera VII, Kota Bengkulu, antara Kepala BWS Wiel Mushawiry Suryana dan Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH.

Lahan yang dihibahkan mencakup Kompleks Perkantoran Kecamatan V Koto dan kawasan sekitar Bendung Manjunto, wilayah yang selama puluhan tahun telah digunakan sebagai pusat pelayanan publik, tempat kantor pemerintahan, serta fasilitas umum warga. Sejak sebelum Mukomuko menjadi daerah otonom, lahan ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan BWS, sehingga status hukumnya belum sepenuhnya menjadi milik daerah meski sudah dimanfaatkan sehari-hari

Selama ini, status yang belum jelas menghmbat penataan aset, pengembangan fasilitas, serta menghadirkan risiko hukum dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, Pemkab Mukomuko menempatkan penyelesaian status lahan ini sebagai salah satu prioritas utama.
Bupati Mukomuko Choirul Huda, SH menyatakan bahwa proses ini bukanlah jalan yang mudah. Perjuangan ini berjalan bertahap, mulai dari pengajuan berkas, verifikasi teknis, pertemuan dengan jajaran pusat, hingga peninjauan lapangan berulang kali. Bupati bahkan turun langsung menemui pimpinan Kementerian PU agar kebutuhan daerah didengar.

“Alhamdulillah, perjuangan yang tidak kenal lelah ini akhirnya membuahkan hasil. Ini bukan sekadar perpindahan dokumen, tapi pondasi kuat bagi kemajuan pelayanan publik di Mukomuko,” ujar Bupati Choirul Huda saat menerima berkas hibah.
Kepala BWS Sumatera VII menegaskan bahwa hibah ini diberikan dengan tetap menjaga ketentuan perlindungan sungai dan bendungan. “Kami yakin Pemkab akan mengelola lahan ini dengan bijak demi kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu fungsi sumber daya air yang ada,” katanya.

Warga dan perangkat desa menyambut gembira kabar ini. Mereka berharap kepastian status ini segera diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, penataan lingkungan, serta pembangunan fasilitas yang lebih memadai bagi warga Kecamatan V Koto dan sekitarnya. (TH/ADV)






