Home / DAERAH / Hasil Gemilang Ops Antik 2026: 4 Perkara Narkotika Terungkap, 6 Tersangka Diamankan

Hasil Gemilang Ops Antik 2026: 4 Perkara Narkotika Terungkap, 6 Tersangka Diamankan

Mukomuko-Hal tersebut terungkap disaat Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Setia YM, SH.MH dalam kesempatan itu memaparkan

4 perkara yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Mukomuko sekaligus mengamankan 6 tersangka berikut barang buktinya.

“4 Perkara dengan jumlah Tersangka sebanyak 6 orang (ISN, MM, RM, GR, HS, SH) dan lokasi pengungkapan dari Kota Mukomuko dan Kecamatan Teramang Jaya dengan BB Narkotika jenis Sabu (Golongan I bukan tanaman) serta total Barang Bukti Sabu yang diamankan: sedikitnya 17 paket (berbagai ukuran) dari seluruh perkara,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yuli.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman Hukuman: 5 hingga 20 tahun penjara, tergantung peran dan jumlah barang bukti,” ungkap Kasat.

Berikut para tersangka dan kronologi singkat pengungkapan perkara oleh Sat Narkoba Polres Mukomuko.

PERKARA 1:
* Inisial: ISN
* Umur: 28 Tahun
* Pekerjaan: Honorer
* Alamat: Kel. Koto Jaya, Kec. Kota Mukomuko, Kab. Mukomuko.

Waktu dan Tempat Kejadian:
* 21 Mei 2026 pukul 00.05 WIB
* Belakang Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.

Kronologis Singkat
Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko mengamankan seorang laki-laki berinisial ISN. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet.

Barang Bukti

1. 1 paket diduga sabu.
2. 1 dompet merek Levi’s warna coklat.
3. Uang tunai Rp100.000.
4. 1 unit handphone Oppo A78 warna hitam.

Pasal:
* Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Hukuman:
* Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PERKARA 2:
Nomor LP: LP/A/13/V/2026/SPKT/SAT.NARKOBA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU
Tanggal: 21 Mei 2026.

Tersangka:
1. MM, 46 tahun, Buruh, alamat Tanjung Balai, Sumatera Utara.
2. RM, 49 tahun, Wiraswasta, alamat Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Waktu dan Tempat Kejadian:
* 21 Mei 2026 pukul 11.50 WIB
* Rumah kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kronologis Singkat
Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran dan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MM dan RM di rumah kontrakan. Penggeledahan menemukan sejumlah paket diduga sabu beserta perlengkapan dan barang terkait lainnya.

Barang Bukti:
1. 8 paket sedang diduga sabu.
2. 5 paket kecil diduga sabu.
3. 1 paket sedang diduga sabu.
4. Tas selempang warna hitam.
5. Dompet merek HUA-HUA warna biru.
6. Pipet plastik berbentuk skop warna hitam.
7. Uang tunai Rp200.000.
8. Dompet buah-buahan warna biru.
9. Dompet merek Ace Cream warna merah muda.
10. Handphone Vivo Y19s warna silver.

Pasal:
* Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Hukuman:
* Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PERKARA 3:
Nomor LP: LP/A/14/V/2026/SPKT/SAT.NARKOBA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU
Tanggal: 25 Mei 2026.

Tersangka:
* Inisial: GR
* Umur: 22 Tahun
* Pekerjaan: Nelayan
* Alamat: Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Waktu dan Tempat Kejadian:
* 25 Mei 2026 pukul 20.40 WIB
* Rumah pelaku di Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya.

Kronologis Singkat
Petugas mengamankan GR di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 1 paket diduga sabu, kaca pirex, pipet berbentuk skop, dan handphone. Dari hasil interogasi diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HS.

Barang Bukti:
1. 1 paket diduga sabu.
2. 1 buah kaca pirex.
3. 1 buah pipet berbentuk skop.
4. 1 unit handphone Vivo Y30 warna biru muda.

Pasal:
* Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Hukuman:
* Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

PERKARA 4:
Nomor LP: LP/A/15/V/2026/SPKT/SAT.NARKOBA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU
Tanggal: 25 Mei 2026

Tersangka:
1. HS, 27 tahun, Wiraswasta, Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya.
2. SH, 30 tahun, Petani, Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya.

Waktu dan Tempat Kejadian:
* 25 Mei 2026 pukul 21.00 WIB
* Rumah kontrakan di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.

Kronologis Singkat
Pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari perkara GR. Petugas mengamankan HS dan SH di rumah kontrakan. Dari pemeriksaan handphone ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 paket diduga sabu yang disembunyikan di kawasan Pantai Markisa, Desa Pasar Bantal.

Barang Bukti:
1. 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan kemasan makanan ringan MR BEAST Milk Chocolate.
2. 1 unit handphone OPPO A16 warna biru.
3. 1 unit handphone VIVO Y17S warna hitam.

Pasal:
* Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Hukuman:
* Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)