Dukungan Mengalir, Tolak Perpanjangan Izin HGU PT DDP ABE Semakin Menguat

0
80 views
BARU

MUKOMUKO – Sudah menjadi rahasia umum, banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan para investor meraup keuntungan didaerah Mukomuko ini.

Mulai dari penguasaan lahan perkebunan, dan juga sering ditemukan terkait masalah limbah. Namun herannya pemerintah daerah seperti tak berkutik.

Seperti beberapa kali terjadi konflik agraria yang terjadi diwilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

PT DDP ABE yang saat ini izin pengelolaan HGU yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2021 lalu, mendapat penolakan keras desa penyangga untuk diterbitkan perpanjangannya.

Artinya perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut menurut undang-undang. Temuan lainnya, diduga PT DDP ABE juga mengklaim lahan HPT sebagai HGU miliknya.

Seperti yang terjadi pada dua hari lalu, tepatnya tanggal 16-17 Mei 2024. Kembali terjadi kontak fisik antara petani dengan security PT DDP ABE yang juga diduga dibantu oleh anggota Brimob Polda Bengkulu.

Kronologisnya berawal dari para petani yang melakukan panen diwilayah diluar HGU mereka yang saat ini tidak lagi memiliki izin tersebut.

Lahan garapan petani tersebut dipastikan dilahan HPT yang sudah terlanjur digarap sejak tahun 1990. Karena tidak lagi memiliki lahan karena mayoritas sudah dikuasai PT DDP ABE.

” Sangat miris, kepada siapa lagi masyarakat mengadu? Pemerintah juga diam tidak berkutik. Jika memang tidak ada keadilan untuk kita di tanah nenek moyang kita ini, maka dengan segala resiko apapun kita sudah siap menghadapi perusahaan tersebut,” ungkap Juni, Petani.

Dilanjutkannya, betapa hancurnya hati warga saat ini diperlakukan seperti binatang serta dianiaya. Ketika melapor kejadian tersebut Polsek Pondok Suguh pun tidak menggubrisnya

Malah pihak Polsek Pondok Suguh merekomemdasikan pengaduan langsung ke Polres. Dan saat ini informasinya malah petani yang juga dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pencurian TBS.

” Mereka selalu memutar balik fakta, apa karena mentang-mentang mereka punya uang? Apa begini memang harusnya nasib kami orang lemah ini? Harus dibungkam dengan intimidasi hukum. Kami rasa sudah cukup kesabaran kami,” sambungnya.

Padahal pihak perusahaan tidak lagi memiliki hak atas HGU tersebut, apa lagi dikawasan HPT yang diklaim masuk dalam HGU mereka.

LP-KPK Mukomuko pun memberi dukungan kepada para petani. LP-KPK juga siap dampingi petani dalam proses hukum.

” Kami mendukung seluruh desa tolak keras perpanjangan HGU perusahaan tersebut. Kembalikan lahan tersebut kedaerah, untuk kepentingan anak cucu kita nanti. Dari pada memelihara penjajah di negeri ini,” imbuh M Toha, Ketua LP-KPK Mukomuko. (Wisky)