Home / DAERAH / LSM LP-KPK Akan Surati BWSS VII, Minta Penghentian Sementara Proyek Bronjong Rp35 Miliar untuk Evaluasi Teknis Menyeluruh

LSM LP-KPK Akan Surati BWSS VII, Minta Penghentian Sementara Proyek Bronjong Rp35 Miliar untuk Evaluasi Teknis Menyeluruh

Mukomuko – Proyek pembangunan bronjong pengaman tebing sungai di Jalan Lintas Rawa Mulya Sp 7 menuju kawasan Lubuk Sanai II wilayah Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp35 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dipertanyakan dari sisi transparansi pelaksanaan, kini perhatian masyarakat mengarah pada aspek teknis konstruksi yang dinilai perlu dikaji kembali oleh instansi yang berwenang.

Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu agar dilakukan penghentian sementara pekerjaan sampai dilaksanakan evaluasi teknis secara menyeluruh.

Menurut M. Toha, permohonan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami meminta BWSS VII mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan sampai dilakukan pemeriksaan teknis secara independen. Jangan sampai setelah proyek selesai justru ditemukan persoalan yang mengharuskan dilakukan perbaikan atau bahkan pembongkaran, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

LP-KPK menilai terdapat sejumlah aspek yang patut dievaluasi oleh tim teknis, antara lain kesesuaian pekerjaan dengan Detail Engineering Design (DED), kondisi pondasi, perlindungan terhadap gerusan dasar sungai (scouring), kualitas material bronjong, metode pemasangan, sistem pengawasan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

LSM LP-KPK juga mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan maupun tindakan kontraktual lainnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kondisi yang berpotensi memengaruhi mutu, keselamatan konstruksi, atau pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan klausul kontrak.

Selain meminta penghentian sementara, LP-KPK berencana meminta BWSS VII:
– membentuk tim evaluasi teknis independen;
– melakukan audit teknis lapangan terhadap seluruh pekerjaan;
– menguji mutu material bronjong melalui laboratorium;
– membuka dokumen DED, spesifikasi teknis, dan hasil pengawasan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku; serta
– melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Menurut M. Toha, apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan pekerjaan telah sesuai dengan seluruh ketentuan teknis dan kontrak, maka proyek dapat dilanjutkan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat material, maka BWSS VII diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi kontraktual apabila memang terdapat dasar yang cukup.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena itu kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis secara terbuka agar proyek yang menggunakan uang negara sebesar Rp35 miliar benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutup M. Toha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWSS VII maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana permohonan penghentian sementara tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. (Red)