Home / DAERAH / Semakin Memanas! Sanak Mamak Kaum Lima Sukung & Kaum 14 Akan Serahkan Surat Resmi, Desak Pencabutan SK Penghulu Adat

Semakin Memanas! Sanak Mamak Kaum Lima Sukung & Kaum 14 Akan Serahkan Surat Resmi, Desak Pencabutan SK Penghulu Adat

MUKOMUKO-Sekelompok pemangku adat dari Sanak Mamak Kaum Lima Sukung dan Kaum 14 di wilayah Mukomuko menyatakan sikap resmi untuk segera mengajukan surat permohonan kepada Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi Tujuan utama adalah meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penghulu Adat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan adat, tidak melibatkan musyawarah kaum, serta tidak melindungi hak dan status keanggotaan anak cucu dalam lingkungan adat.

Mereka menegaskan bahwa pengangkatan Penghulu harus melalui kesepakatan bersama seluruh unsur mamak dan kaum, bukan penunjukan sepihak. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keutuhan adat, kewibawaan lembaga adat, serta memastikan penyelenggaraan urusan adat berjalan adil dan transparan.

Adapun Alasan permohonan ini disampaikan sanak mamak kaum 14 dan sanak mamak limo sukung mengatakan

– Pengangkatan tidak melalui musyawarah mufakat seluruh unsur mamak dan kaum;
– Tidak melibatkan perwakilan kedua kaum dalam proses pengambilan keputusan;
– Berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dan mengganggu perlindungan hak serta status anak cucu dalam lingkungan adat.

Sebagai langkah tegas dan nyata, Sanak Mamak Kaum 14 serta Kaum Limo Sukung menyatakan akan segera menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kepala Desa Ujung Padang.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata bahwa di Indonesia tidak ada satu pun pihak yang boleh merasa seperti raja, bertindak sewenang-wenang, atau menganggap dirinya kebal hukum dan ketentuan adat.

Diharapkan dengan surat ini, pemerintah desa segera meninjau dan mencabut SK yang dimaksud, agar keadilan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat adat tetap terjaga.

“Langkah ini kami tempuh sebagai bukti nyata bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tidak ada seorang pun yang berhak bertindak sewenang-wenang, merasa dirinya raja, atau menganggap dirinya kebal hukum dan ketentuan adat yang berlaku. Segala keputusan harus didasarkan pada aturan hukum, kesepakatan bersama, serta kepentingan anak cucu dan masyarakat luas.”ungkap perwakilan sanak mamak kaum limo sukung iin.  (Red)