MUKOMUKO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilmades) Serentak Tahun 2026 akan diikuti sebanyak 37 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Darsono, mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak saat ini telah memasuki tahapan pembentukan panitia di masing-masing desa.
“Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2026 diikuti sebanyak 37 desa yang terbagi di 13 kecamatan di Kabupaten Mukomuko, dan sekarang seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak telah membentuk panitia pelaksana,” katanya.
Setelah seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak telah membentuk panitia pelaksana. Kemudian tahapan selanjutnya pembukaan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah bakal calon kepala desa yang telah mendaftarkan diri. Hal tersebut lantaran proses pendaftaran calon belum dibuka.
“Hingga sekarang jumlah calon kepala desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak ini belum diketahui. Belum ada laporan hingga sekarang,” jelas Darsono.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih yang tersebar di 37 desa tersebut mencapai sekitar 32.712 orang. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, DPMD Kabupaten Mukomuko juga menyiapkan anggaran melalui APBD murni dan APBD Perubahan (APBD-P) dengan total sekitar Rp 1,505 miliar.
“Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades, di antaranya pengadaan ATK, pengamanan, transfer ke desa pelaksana Pilkades, pengadaan surat suara, serta kebutuhan lainnya. Sementara itu, Pilkades Serentak Kabupaten Mukomuko direncanakan berlangsung pada 22 November 2026,” tambah Darsono.
Adapun, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala desa antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, berkelakuan baik, tidak pernah dijatuhi hukuman, memiliki surat keterangan sehat, serta surat keterangan bebas narkoba dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 37 desa yang mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Mukomuko Tahun 2026:
(1).Kecamatan Kota Mukomuko.
Tanah Rekah,Pasar Sebelah
(2).Kecamatan Air Dikit.
Pondok Lunang,Sari Bulan,Air Dikit
(3).Kecamatan Lubuk Pinang
Lubuk Pinang,Tanjung Alai
(4).Kecamatan V Koto.
Resno, Pondok Panjang, Sungai Lintang, Sungai Rengas
(5). Kecamatan Air Majunto.
Manjuto Jaya,Pondok Makmur,
Tirta Makmur
(6). Kecamatan Teras Terunjam.
Pondok Kopi,Setia Budi
(7). Kecamatan Penarik.
Suka Maju,Bumi Mulya,Bukit Makmur
(8). Kecamatan Selagan Raya.
Pondok Baru, Sungai Jerinjing, Sungai Ipuh, Sungai Gading,Surian Bungkal, Lubuk Sahung,Talang Medan
(9). Kecamatan Pondok Suguh.
Air Berau
(10). Kecamatan Teramang Jaya.
Pondok Baru
(11). Kecamatan Ipuh.
Pulau Baru, Tanjung Harapan,Tanjung Jaya
(12). Kecamatan Air Rami.
Makmur Jaya, Mekar Jaya
(13). Kecamatan Malin Deman.
Talang Arah, Lubuk Talang, Gajah Makmur, Semambang Makmur
Lebih lanjut, Darsono juga berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan Pemilihan Kepala Desa Serentak ini semoga terpilih seorang pemimpin di tingkat desa yang bisa mengayomi, melindungi, memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa,” pungkasnya.
RENO





