Home / DAERAH / Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Pertanian di Mukomuko Resmi Digelar, Agenda Lanjut ke Tahap Mediasi

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Lahan Pertanian di Mukomuko Resmi Digelar, Agenda Lanjut ke Tahap Mediasi

 

MUKOMUKO, 16 September 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko hari ini menggelar sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan pertanian dan perkebunan sawit seluas kurang lebih 4,48 hektare yang terletak di Desa Rawa Mulya (SP7), Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Perkara dengan nomor register 18/Pdt.G/2026/PN Mkm ini diajukan oleh Agus Suparmin (52) selaku Penggugat, yang mengklaim hak atas penguasaan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Garap sejak tahun 2008–2012. Dalam perkara ini, pihak Penggugat menggugat tiga pihak lain masing-masing berinisial I, JP, and OH sebagai Tergugat I, II, and III.
Sinar Fakta

Dalam persidangan perdana yang berlangsung hari ini, majelis hakim mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur penyelesaian damai melalui mekanisme mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Kuasa hukum maupun pihak terkait dijadwalkan akan kembali menjalani rangkaian proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kasus ini sendiri menarik perhatian publik setempat mengingat sengketa melibatkan klaim penggarap lahan jangka panjang dengan pihak-pihak yang mengantongi alas hak lain di atas objek sengketa yang sama.

Tim redaksi dan awak media akan terus memantau perkembangan lanjutan dari proses mediasi serta persidangan ini demi memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.