Mukomuko — Dugaan penggunaan pasir ilegal dalam proyek irigasi senilai Rp32,34 miliar di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. Informasi penelusuran lanjutan yang disampaikan kepada redaksi mengarah pada dugaan pasokan pasir dari sejumlah lokasi tambang di wilayah Lubuk Sanai, Lubuk Gedang, dan Pasar Sebelah.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lokasi pengambilan, dokumen perizinan, nota pembelian, catatan pengangkutan, serta keterangan pemasok dan penerima material. Penyebutan ketiga wilayah itu belum membuktikan bahwa seluruh tambang pasir di sana beroperasi secara ilegal.
Persoalan juga menyangkut material yang sudah diolah. Pasir dari sumber yang dipersoalkan diduga telah digunakan kontraktor untuk mencetak pelat beton bagi kebutuhan proyek.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan tumpukan pelat beton pracetak dalam jumlah besar. Foto lainnya menunjukkan ekskavator, kendaraan angkutan, dan tumpukan material di area tersebut. Dokumentasi ini memperlihatkan kondisi lokasi, tetapi belum memastikan asal pasir maupun legalitas sumbernya.
LP-KPK Desak Penelusuran hingga Kontraktor
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, meminta aparat menelusuri rantai pasokan material secara menyeluruh.
[Usulan kutipan berikut perlu dikonfirmasi kepada M. Toha sebelum diterbitkan.]
“Kami mendesak Polres Mukomuko segera menelusuri dugaan pasokan pasir dari lokasi tambang di Lubuk Sanai, Lubuk Gedang, dan Pasar Sebelah untuk proyek irigasi senilai Rp32,34 miliar. Periksa izin tambangnya, cocokkan lokasi pengambilan, dan telusuri nota pembelian serta pengiriman material sampai kepada kontraktor,” ujar M. Toha.
Ia meminta pengamanan dilakukan apabila penyidik menemukan dasar yang cukup, termasuk terhadap material yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Apabila ditemukan dasar yang cukup, kami meminta penyidik memasang garis polisi pada lokasi tambang dan mengamankan pelat beton yang diduga dicetak menggunakan pasir tersebut. Jangan sampai material yang perlu diperiksa sudah dipindahkan atau dipasang sehingga penelusurannya menjadi lebih sulit,” lanjutnya.
Desakan tersebut diarahkan untuk menjaga objek pemeriksaan dan memudahkan penelusuran asal material. Tindakan pengamanan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan awal serta kewenangan penyidik.
Kontraktor, Konsultan, dan PPK Diminta Buka Dokumen
Menurut usulan pernyataan LP-KPK tersebut, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada penambang. Dokumen pembelian dan penerimaan material perlu dicocokkan untuk mengetahui pihak yang memasok, mengangkut, membeli, serta menyetujui penggunaannya.
“Kontraktor, pemasok, konsultan pengawas, dan PPK harus memberikan penjelasan serta membuka dokumen asal material. Proyek yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk legalitas bahan bakunya,” tegas M. Toha.
Kontraktor diminta menjelaskan sumber pasir untuk produksi pelat beton, identitas pemasok, volume pembelian, dan dokumen legalitas sumber material. Konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta menjelaskan pemeriksaan asal material dan pengawasan selama proses produksi.
Penelusuran perlu mencocokkan lokasi pengambilan pasir dengan wilayah yang diizinkan, masa berlaku izin, serta catatan pengiriman. Pengujian mutu beton juga diperlukan, tetapi hasil pengujian tersebut tidak dengan sendirinya menjawab legalitas asal pasir.
ESDM Diminta Bantu Verifikasi, Polres Diharapkan Buka Progres
Dinas ESDM diminta membantu memverifikasi status perizinan lokasi tambang yang disebut dalam informasi penelusuran. Polres Mukomuko diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan agar dugaan yang beredar memperoleh kepastian.
“Kami meminta penanganan yang terbuka dan terukur. Dugaan ini harus diuji dengan bukti, dan apabila terbukti ada pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai perannya,” tutup M. Toha dalam usulan pernyataan tersebut.
Asal pasokan pasir, status perizinan tambang, dan penggunaannya dalam produksi pelat beton masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola tambang, pemasok, kontraktor, konsultan pengawas, PPK, Dinas ESDM, dan Polres Mukomuko.





