Trendfokus.com–Lagi-lagi, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menoreh prestasi, kali ini untuk kesekian kalinya Sat Narkoba Polres Mukomuko selama hampir satu tahun ini telah mencapai 15 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditindak. Seperti yang disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S.IK MH, Senin ( 22/11/2021) pukul 09.00 WIB memimpin pelaksanaan gelar Konferensi pers bersama awak media.
Kapolres Mukomuko yang juga didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Teguh Budianto SE menjelaskan pengungkapan pertama berhasil pada, hari Minggu (21/11/2021) yang terduga pelaku IW warga Mukomuko saat berada di Desa Lubuk pinang kecamatan Lubuk Pinang Mukomomuko dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 Gram yang siap dikirim kepada (DPO).
Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26) dan ED (32) pada Selasa (16/11/21) warga Mukomuko saat berada di Desa Tunggang kecamatan pondok suguh mukomuko yang melakukan transaksi jual beli jenis sabu dengan cara membayar Duit Pangkal terlebih dahulu dan barang bukti 1 (satu) paket kecil jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ucapnya.
ketiga pelaku tindak pidana narkotika terjerat dalam pasal 122 (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






