MUKOMUKO.TRENDFOKUS.COM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melakukan studi banding ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI Pusat Jakarta beberapa waktu lalu. Dari hasil studi banding tersebut, pihak kementrian TR menyatakan pentingnya mendahulukan kawasan lahan sawah yang di lindungi. Sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan RTRW yang akan di Perdakan tersebut, pihak Bapemperda DPRD Mukomuko akan segera akan di taungkan menjadi salah satu butir, perumusan pada RTRW yang sedang diracang tersebut. Karena pihak Kementerian TR menyatakan pentingnya mendahulukan Kawasan lahan sawah yang dilindungi.

Di ruang kerjanya Selasa (01/8), ketua Bapemperda DPRD MM Busra menjelaskan, dari hasil kunjungan pihak DPRD MM yang dilakukan ke Kementerian TR, mendapatkan hasil yang memuaskan dalam perumusan RTRW. Dari penjelasan pihak Kementerian TR mengatakan, dari lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD memiliki beberpa kriteria diantaranya irigasi premium dan memiliki indeks penanaman minimal 2 X setahun.

Dijelaskan Busra Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten MM , kunjungan yang dilakukan ke Kementrian TR, mendapatkan hasil yang memuaskan. Jadi dalam perumusan perda RTRW, banyak hal yang harus dipertimbangkan, salah satunya tentang lahan sawaha yang di lindungi. Dari penjelasan pihak m kementrian, adapun lahan sawah yang di pertahankan sebagai LSD memiliki beberapa kriteria. Adapun ktriteria itu sebagai berikut, terdapat irigasi premium, berigasi teknis, produktivitas 4,5 Ton per hektar panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2 x setahun.

“Kami mengunjungi kementrian TR untuk menenyakan lahan kawasan yang penting sebelum penerbitan perda RTRW. Dari hasilnya, salah satu yang sanga penting itu adalah mengutamakan, letak kawasan LSD itu. Kita tuangkan hasil dari kunjungan itu di dalam item butir wilayah yang menjadi LSD di perda RTRW perubahan nanti,”ujar Busra didampingi Roni Pasla anggota tim Bapemperda.
Lebih lanjut Busra menjelaskan, bahwa penetapan perda RTRW itu prosesnya masih Panjang, banyak mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui untuk penerbitan sebuah perda tersebut. Diantaranya yang harus dipertimbangkan adalah pengaruh terhadap lingkungan antara masyarakat dan alam.

“Insyaallah, produk perda perubahan RTRW yang di rancang saat ini sangat berdampak bagus bagi kemakmuran masyarakat Mukomuko, penetapan masih dalam proses, Banyak mekanisme dan pertimbangan yang harus dilalui untuk penerbitan sebuah perda tersebut, diantaranya mengumpulkan pendapat dari masyarakat setempat,”Jelas Busra. (TH/ADV)






