MUKOMUKO.TRENDFOKUS.COM-Perkara dugaan kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terbilang tinggi. Pasalnya hingga pertengahan Juni 2023 ini tercatat 10 orang anak di bawah umur menjadi korban dugaan pencabulan.
“Januari hingga pertengahan Juni 2023 ini sebanyak 10 anak diduga menjadi korban pencabulan. Sedangkan tahun 2022 lalu diduga sebanyak 12 anak menjadi korban pencabulan,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mukomuko, Vivi Nofriani saat dikonfirmasi Kamis (15/6).
Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE dengan kejadian ini meminta, Pemerintah Kabupaten Mukomuko seriu dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap anak, semua elemen masyarakat harus berperan serta menghentikan kekerasan terhadap anak.
“Kasus kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Harkat dan martabat anak perlu dilindungi. Karena itu diperlukan peran Pemkab Mukomuko agar anak terlindungi dari tindak kekerasan,“kata Politisi Partai Golkar Ali Saftaini di ruang kerjanya, Rabu (26/7)
Menurut Ali Saftaini, kekerasan terhadap anak perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran hak dasar terhadap manusia, yaitu hak untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Politisi Golkar itu memperkirakan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun cenderung meningkat dengan beragam modus.
‘Akibat kekerasan ini membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis,’ ujar dia.
Ali yang juga Ketua DPRD Mukomuko itu lebih lanjut menyebutkan, Kabupaten Mukomuko telah memiliki peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak yang disahkan pada 2015 lalu. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap tersedia payung hukum agar perlindungan perempuan dan anak lebih maksimal.
‘Harapan kami karena sudah ada perdanya, semua elemen masyarakat terutama instansi terkait, lembaga swadya masyarakat (LSM), dan aparat penegak hukum menjalankan perda ini sebagai acuan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Mukomuko dari ancaman tindak kekerasan,’ harapnya.
Untuk diketahui Januari hingga pertengahan Juni 2023 ini sebanyak 8 kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang akan dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Pelimpahan dari penyidik kepolisian hingga saat ini ada 8 perkara dugaan kekerasan seksual atau pencabulan ke Kejari Mukomuko. (sumber Kajari Mukomuko). (TH/ADV)