- PUTRI HIJAU, TRENDFOKUS-Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Putri Hijau IPTU Ferry Octaviari Pratama S.I.K., M.H membenarkan peristiwa terjadinya penangkapan terhadap Seorang ayah berinisial, DE (37) benar-benar bejat. Warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara apa pasal? diduga tega mencabuli anaknya sendiri hingga hamil 7 bulan. Parahnya lagi, anaknya tersebut masih di bawah umur berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). DE pun ditangkap jajaran Polsek Putri Hijau jumat 20 Desember 2019 atas laporan istrinya.
” Benar telah terjadi tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya dan yang diduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Putri Hijau sekitar pukul 11.30 wib masih di wilayah hukum Polsek Putri Hijau. Saat ini kami sedang malakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, memeriksa beberapa orang saksi dan olah TKP untuk mendalami kasusnya ” jelasnya
IPTU Ferry lebih lanjut menjelaskan, Terungkapnya kelakuan sang bapak setelah ibu korban memeriksakan anak gadisnya ke rumah sakit di Kota Bengkulu. Hal itu lantarn sang ibu curiga anak gadisnya tidak datang bulan selama beberapa bulan. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa anak gadisnya telah hamil 7 bulan.
Tidak terima atas hal tersebut, pada Minggu (17/12/2019), ibu korban melapor ke Polsek Putri Hijau. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Benar, kita telah menerima laporan kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur dan terduga pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di kantor untuk menjalai proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octaviari Pratama, SIK, MH, Jumat (20/12/2019).