MUKOMUKO-Molornya Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2020. Dengan Leading Sector Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, dengan jumlah kontrak Rp.1.141.142.015.00 (satu milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu lima belas rupiah) itu gagal selesai sesuai kontrak 23 Desember 2020 lalu.
B.Hendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko menjelaskan, bahwa bangunan itu sudah habis masa kontrak nya tanggal 23 Desember 2020. Untuk denda Hendri menjelaskan ada aturan terbaru, yang disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) artinya boleh melewati masa kontrak, dengan denda per hari satu permil (satu per seribu dari nilai kontrak).
“Bangunan itu habis masa kontraknya tanggal 23 Desember kemaren, tinggal kita melakukan opname fisik, guna menghitung progres kerja apakah item pekerjaan tersebut terpenuhi atau tidak, untuk denda, per hari satu permil (satu per seribu). terkait PHO tidak pada bangunan tapi kita melakukan PHO administrasi”. jelasnya