LP. K-P-K Puldata Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA

0
32 views
BARU

MUKOMUKO (trendfokus.com)- Kualitas Proyek  Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, Dengan Leading Sector Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, dengan jumlah kontrak Rp.1.141.142.015.00 (satu milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu lima belas rupiah), mendapat sorotan dari Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Permerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)
Pasalnya, hasil investigasi dan penulusuran lembaga ini di lapangan menemukan adanya dugaan proyek tersebut tidak sesuai RAB, tidak sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi teknis.
Selain itu, lembaga ini mensiyalir adanya unsur kesengajaan, semakin mempertegas dugaan Lembaga LP.K-P-K jikalau bangunan tersebut bermasalah.

Ketua komcab LP.K-P-K Mukomuko Weri Trikusuma Ria, SH.MH mengatakan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Negara ( APBN ) tahun 2020 dengan jumlah kontrak Rp.1.141.142.015.00, namun secara kasat mata proyek yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tersebut diduga tidak sesuai standarisasi kelayakan dan juknis sehingga mengurangi kualitas pekerjaan.

“cincin besi Slof yang seharusnya jarak 15 Cm antara cincin satu dengan cincin yang kedua diduga dibuat dengan jarak 25 Cm, para pekerja tidak mematuhi K3 dalam kontrak. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja.” Ucap Weri, Senin (4/21).

Weri menduga volume pekerjaan dikurangi. Proyek tersebut diduga tidak sesuai standar LPA atau LPB yang dipersyaratkan, katanya. Pihaknya juga menduga proyek tersebut tidak menggunakan B-Nol sehingga kualitas pekerjaan buruk dan cepat rusak.

“Diduga proyek yang dikerjakan CV.NOVITA tersebut asal jadi dan diduga tidak berpedoman Peraturan Menteri PU No. 19/PRT/2011 tentang persyaratan teknis bangunan dan kriteria persyaratan teknis bangunan ada unsur permufakatan jahat,” jelas Weri

Lanjut Weri, pihaknya juga menemukan pada pembekokan besi dengan cara manual dan tidak menggunakan brebender dan tidak sesuai standar Indonesia (SNI) sehingga kualitas beton dipertanyakan.

“Dalam proyek ini, patut diduga KPA dan PPK melakukan bembiaran dan menerima imbalan atau fee dari kontraktornya,” kata Weri
Weri juga mengingatkan, Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, terkait penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk mencari keuntungan pribadi adalah tindak pidana korupsi.

“Dalam dua tiga hari kedepan kami kumpulkan baket dan data. Pastinya kami lapor secara resmi ke penegak hukum,” tegas Weri

Weri juga mengakui pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Kabupaten mukomuko.

“Tidak menutup kemungkinan dugaan kami sudah sering mereka lakukan pada proyek-proyek bangunan  sebelumnya. Tentunya penegak hukum harus pro aktif dalam hal ini, jangan cuma menunggu bola,” pungkas dia. (Th)