Trendfokus.com-Senin siang (8/3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat Paripurna ke-9 yang dipimpin langsung ketua Dewan Ali Saftaini, SE di Gedung serbaguna DPRD Mukomuko. Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA dan Wabup Mukomuko, Wasri beserta pimpinan DPRD ketua Ali Saftaini, SE beserta anggota, Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Perangkat Daerah dan Tamu Undangan Lainnya.
Rapat ini merupakan Penyampaian Kepala Daerah terhadap Pandangan Umun Fraksi-fraksi tentang Raperda-raperda. Salah satu Raperda yang dibahas adalah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko No 13 Tahun 2006 yang berisi tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Desa.
Disebutkan dalam Pasal 2 (Perda Nomer 13 Tahun 2006-red) Bahwasanya (1) Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, keadaan geografis, sosial budaya dan ekonomi masyrakat setempat. Kedua (2) Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan.
Sedangkan pada pasal 3 berbunyi, pembentukan Desa dapat berupa Penggabungan beberapa Desa atau bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa atau dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada.
Selain itu juga pada kesempaten tersebut membahas tentang perubahan Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dimana dalam pemilihan kepala desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga (3) kali dalam jangka waktu enam (6) Tahun, hal itu sesuai dengan bunyi pasal 3 pada poin kesatu (1), sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 didalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.