MUKOMUKO-Melalui Ketua M. Toha mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan skandal pengadaan sapi dalam program ketahanan pangan desa-desa se-Kabupaten Mukomuko yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Menurut LP-KPK, praktik pengadaan sapi tersebut diduga kuat melanggar aturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner serta UU Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Aturan jelas menyebutkan bahwa:
1. Setiap pengadaan dan distribusi hewan ternak wajib melewati proses karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan.
2. Hewan ternak yang diperdagangkan harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari instansi berwenang.
3. Pemerintah desa maupun pihak penyedia (suplayer) dilarang mendistribusikan ternak tanpa pengawasan instansi teknis yang menangani penyakit menular hewan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya kelalaian bahkan dugaan kesengajaan, di mana sapi-sapi yang dipasok ke desa-desa tidak melewati mekanisme karantina, tidak jelas asal-usul, serta rawan membawa penyakit menular,” tegas M. Toha.
LP-KPK menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, namun juga berpotensi pidana.
Pasal 86 ayat (2) UU 18/2009 jo. UU 41/2014 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengedarkan, dan/atau mengeluarkan hewan tanpa memenuhi persyaratan kesehatan hewan dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.”
Selain itu, Pasal 93 UU yang sama mengancam pejabat atau aparat pemerintah yang lalai dalam pengawasan dapat dijerat pidana dan diberhentikan dari jabatannya.
LP-KPK juga mengaitkan skandal ini dengan maraknya kasus kematian mendadak pada ternak sapi dan kerbau di sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko dalam beberapa bulan terakhir. Dugaan kuat, lemahnya kontrol dalam pengadaan hewan ternak program ketahanan pangan menjadi salah satu faktor penyebaran penyakit tersebut.
“Jangan sampai dana desa yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan justru menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat karena wabah penyakit hewan yang menular dan mematikan,” ujar Toha.
LP-KPK Mukomuko menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum suplayer yang memasok sapi ke desa-desa, serta akan mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa semua pihak, baik penyedia, perangkat desa, maupun pihak instansi yang lalai dalam pengawasan.
“Siapapun orangnya, apakah itu penyedia ternak atau aparat desa yang terlibat, harus bertanggung jawab. LP-KPK akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Jangan main-main dengan aturan, karena dampaknya menyangkut nyawa ternak, ketahanan pangan, bahkan ekonomi rakyat,” tegas M. Toha menutup pernyataannya. (Red)






