Trendfokus.com– Dengan adanya intruksi kemendagri, dimana saat ini Kabupaten Mukomuko tengah menjalani masa PPKM level III. Dimana seluruh kegiatan prekonomian dibatasi. Seperti rumah makan wajib menaati aturan seperti 25% dari kapasitas restoran, dan warung kecil hanya bisa takeaway.
Khusus untuk tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, itu jelas dilarang dan tidak ada pengecualian operasi. Dimana tempat-tempat Karaoke dan panti pijat harusnya tutup.
Namun hasil dari giat penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP serta TNI-Polri beberapa waktu lalu, masih ditemukan beberapa tempat karaoke beroperasi, bahkan melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami sangat berharap bahwa, ultimum remedium dimana penegakan hukum adalah jalan terakhir. Jika itu memang harus dilakukan, kenapa tidak. Karena situasi saat ini, para pelaku usaha juga harusnya paham. Jika memang penegakan hukum itu bertujuan untuk memberi efek jera serta membuat pelaku usaha agar mengerti situasi saat ini, maka akan kami lakukan nanti,”ujar AKBP Andy Arisandi Kapolres Mukomuko.