Home / PEMERINTAHAN / Bupati Menyerahkan Bantuan Sertifikat Redistribusi Tanah Di 2 Desa Kecamatan Penarik

Bupati Menyerahkan Bantuan Sertifikat Redistribusi Tanah Di 2 Desa Kecamatan Penarik

Trendfokus.com–Penyerahkan bantuan Sertifikat Program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021 kepada masyarakat sebanyak dua desa di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, yakni, Desa Sidu Mulyo dan Desa Sindang Mulyo mendapatkan sertifikat Redistribuysi tanah objek reforma agrarian dari Presiden Republik Indonesia. Aacara ini dilakukan secara virtual, bertempat di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, dan dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.  Rabu (22/9)

Redistribusi adalah pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para Petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.

Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang diserahi tugas oleh Negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkan peraturan tentang pembatasan kepemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, kepemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform.

Bupati Mukomuko Sapuan dalam kesempatan ini disampaikan Wakil Bupati Mukomuko Wasri, dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Mukomuko.

“Sekarang masyarakat khususnya Kabupaten Mukomuko sudah mendapatkan kepastian, mudah-mudahan dengan ini dapat membuat masyarakat menjadi tentram dan tentunya kinerja kita juga akan menjadi terukur, penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2021 merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia yang secara legalitas untuk kepastian hukum agar kepemilikan tanah semakin tertib,”ujarnya.

Lebih lanjut Azman Hadi, S.SiT,M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, kepada awak media trendfokus,com dia menjelaskan, Pada Era Pemerintahan saat ini Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dan dituangkan dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun dimulai dari tahun 2015-2019 dengan pertimbangan bahwa saat ini Pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Ketentuan Umum yakni penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di Kabupaten Mukomuko

“Saya berpesan kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat ini, agar disimpan dengan baik, lahannya tolong jangan dijual pergunakanlah untuk pemanfaatan seperti di tanami buah-buahan atau sayuran agar dapat menjadi sumber rejeki dan kalau bapak ibu ingin membuka usaha Sertifikat ini dapat menjadi jaminan untuk peminjaman modal kepada Bank maupun CU, ingat pinjamlah secukup dan semampunya,” tutup Kepala BPN Kabupaten Mukomuko Azman Hadi.

 

Redaktur : Toha Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *