Bupati Mukomuko PHP!!!

0
30 views
BARU

Trendfokus.com Akhir akhir ini jagad maya ramai dengan komentar terkait dengan langkah Bupati Mukomuko yang mengajukan sebanyak 17 orang Aparatur Sipil Negara yang telah menjalani hukuman terpidana tindak pidana korupsi ke Kemendagri dan Kemenkum HAM RI agar diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN di Pemkab Mukomuko dan pemberintahan.

Pemberitaan baik media cetak dan media online, baik lokal maupun nasional juga memberitakan kebijakan Bupati Mukomuko tersebut. Menurut pendapat beberapa pihak, langkah kebijakan Bupati Mukomuko ini keliru dan menjadi preseden buruk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintahan. Lebih menyedihkan lagi, hal ini dianggap bahwa Pemkab Mukomuko justru mengingkari agenda besar reformasi yang salah satunya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ir. Kasmidi Kasim, M.Si bahwa kebijakan ini benar benar melukai hati masyarakat dan kalau mau mencontoh daerah lain, janganlah mencontoh hal yang tidak baik. Contoh nilai nilai yang baik, misalnya bagaimana menciptakan inovasi atau terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima, mencontoh bagaimana menarik dana pusat untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Itu mestinya yang harus dilakukan Bupati dan perangkatnya agar visi misi yang telah dicanangkan Bupati benar benar terwujud. Saya menilai, beberapa tahun terakhir ini belum ada juga terobosan prestasi pembangunan yang ditunjukkan kepemimpinan Bupati Sapuan dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri,”ungkap Kasmidi.

“yach masih standar standar saja bahkan banyak kemunduran dalam memberikan pelayanan publik, sebagai contoh pengelolaan dan pelayanan di RSUD Mukomuko,”ujar Kasmidi kepada media ini.

Lebih lanjut tanggapan yang serupa juga disampaikan oleh Rendra Efward Fransisko praktisi hukum dan sekretaris Peradi Provinsi Bengkulu “Apa yang dilakukan Bupati Mukomuko itu bukan sebuah prestasi dan bentuk perhatian kepada mantan ASN yang tersandung masalah hukum kasus korupsi, justru langkah mundur dan menghianati gerakan reformasi politik yang diprakarsai mahasiswa pada saat itu.

Bupati ini harus ingat bahwa kami bergerak berjuang dalam gerakan reformasi itu banyak mengorbankan harta bahkan nyawa agar tata kelola negara ini bersih dari praktek praktek KKN, jadi kalau mau membuat kebijakan, kaji dulu dari segala aspek kehidupan. Ada aspek sosiologis, aspek yuridis dan aspek filosofisnya sehingga tidak terkesan hanya memberi PHP saja kepada publik.

Satu lagi, pembantu pembantu Bupati Mukomuko ini khan juga mantan mantan mahasiswa yang mengetahui sejarah reformasi, kasih dong pemahaman kepada Bupatinya, jangan justru menjerumuskan Bupati dalam mengambil kebijakan. Hal ini sudah viral ditingkat Nasional dan kita malu karena bertepatan dengan momentum HUT RI Ke77, justru Bupati dari Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan kebijakan blunder ini.

“negara kita sudah banyak mengalokasikan anggaran untuk memberantas korupsi ini, dibentuk KPK RI, Direktorat khusus di Mabes Polri hingga tingkat Polres dan Kajagung sampai tingkat Kajari, ada unit khusus menangani korupsi, dibuat berlapis lapis supaya negara bersih dari korupsi, ini bukannya mendukung, kok justru ikut mendorong menumbuhsuburkan budaya korupsi. Dimana logikanya? Satu hal lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menguatkan hal ini termasuk Surat Keputusan Tiga Menteri yaitu Mendagri, Kemen PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara telah menandatangani bersama tentang percepatan pemberhentian ASN tersandung kasus korupsi. Artinya persoalan ini sudah clear, tidak ada celah lagi”tutup rendra dengan nada tinggi.

untuk di ketahui, Berdasarkan pantauan media ini, sudah banyak pihak ormas di Provinsi Bengkulu yang telah melaporkan Bupati Mukomuko ini ke Presiden, Mendagri, KPK RI, Kajagung RI  dan Mabes Polri terkait tindakan Bupati yang tidak menjalankan aturan perundang undangan yang berlaku.