Trendfokus.com-Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, minta Kejari Mukomuko segera untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2019.
Permintaan tersebut disampaikan ketua LP K-P-K M.Toha,S.Sos.I saat ditanya awak media di Kantor LP.K-P-K Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Selasa (20/9).
Selain menyampaikan permintaan itu, Toha juga meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2019yang melibatkan adek kandung petinggi di Kabupaten Mukomuko ini.
Kemudian juga menurut Toha selaku ketua Komcab LP. K-P-K Mukomuko berharap kepada Kejari Mukomuko agar tidak ragu membuka tabir kebenaran kasus ini supaya terang benderang.
“kami dari LP. K-P-K akan terus memantau kasus Bantuan Sosial ini sampai penetapan tersangka oleh Kejari Mukomuko, karena menurut kami kasus ini sangat perlu diungkapkan secara terang benderang, biar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia bantuan sosial yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Mukomuko,”tegas Toha
“sekali lagi, kami yakin dan percaya Kejari Mukomuko bisa menutas kasus ini secepatnya secara terang benderang, dan kami dari Komcab LP. K-P-K Mukomuko akan segera koordinasi juga dengan Komisi Nasional (Komnas) LP. K-P-K pusat, langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya, karena berkas kasus ini juga sudah kita siapkan, sekali lagi, kami yakin Kejari Mukomuko mampu ungkapkan kasus ini secara terang benderang,”tutup Toha
Diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliaran. Asumsi penyidik Kejari Mukomuko, kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp 1,7 Miliar.