Trendfokus.com-Kapolres Mukumo AKBP Nuswanto,SH.SIK.MH baru tiga bulan menjabat, tidak butuh waktu lama ungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). Melalui tahapan dan proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya As Dirut BUMDes Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan Program Inkubasi Inovasi Desa (PIID) dari Kementerian Desa tahun 2019, untuk pengelolaan pabrik tepung ikan.
Adapun jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 1 milliar. Berdasarkan hasil audit dari pihak BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
“Terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada kaitan dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa. Adapun jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang. Yang jelas untuk saat ini As, sebagai Dirut BUMDes sudah ditetapkan sebagai tsk,”jelas Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut, berupa dokumen RUK/Proposal, buku petunjuk teknis operasional, SK bumdes, SK Tim TPKK, dokumen pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan, invoice dan nota pembelian barang, serta bukti pencairan anggaran.
Tersangka As ini dalam pelaksanaan kegiatan Program PIID-PEL tahun 2019 tidak berdasarkan dengan PTO ( petunjuk teknis operasional) sehingga mengakibatkan Pabrik pengolahan ikan runca menjadi tepung ikan tersebut tidak dapat berproduksi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494.091.310 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh satu ribu tiga ratussepuluh rupiah).dengan motif ekonomi ( menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi)
“Tersangka AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dikenakan pasal 2 UU ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi CO. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” Tutup nuswanto.