Bupati Mukomuko H. Sapuan Buka Secara Resmi Sidang Isbat Nikah Massal 35 Pasang

0
28 views
BARU

Trendfokus.com-Pemerintah Kabupaten Mukomuko siang tadi, Rabu, 22 Februari 2023 menggelar siding isbat nikah massal untuk membantu 35 pasang suami istri di 3 Kecamatan yang belum memiliki buku nikah, acara ini diselenggarankan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bersama Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Mukomuko dalam rangka HUT Kabupaten Mukomuko yang ke-20.

“Ini kolaborasi antara Kakan Kemenag, Kepala Pengadilan Agama, Baznas dan Pemda Mukomuko,” ucap Sapuan

Bupati Sapuan menjelaskan, dalam catatan masih banyak warga di Mukomuko belum memiliki akta maupun buku nikah.

“Ini harus kita dorong, kita siapkan anggaran dari APBD, juga kami titipkan di Baznas Mukomuko untuk kegiatan isbat nikah tersebut,” katanya.

“Kalau mereka ini bisa kita nikahkan sesuai dengan aturan agama dan hukum negara. Itu akan berpengaruh terhadap dokumen kependudukan yang mereka miliki, termasuk dokumen kependudukan anak dan cucu mereka,” ucapnya.

Kemudian, lokasi sidang Istbat nikah di Kantor Camat Teramang Jaya, diikuti oleh 23 pasangan, meliputi warga Kecamatan Pondok Suguh, Teras Terunjam dan Teramang Jaya. Untuk pembukaan secara resmi kegiatan, langsung di pimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA.

Selain itu, juga dilaksanakan sidang itsbat di Kota Mukomuko yang diikuti 1 peserta.

‘’Momen HUT ke 20 Kabupaten Mukomuko tahun 2023, juga dilaksanakan sidang istbat nikah. Kegiatan ini terpusat di 3 kecamatan, Air Rami, Teramang Jaya dan Kota Mukomuko,’’ ungkap Asisten Administrasi Umum Setdakab Mukomuko, Edi Kasman, SH, Rabu sore.

‘’Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan pembukaan secara resmi oleh pak Bupati Mukomuko, untuk di Air Rami saya mewakili bupati,’’ imbuhnya.

Ia pun berharap ke depan pelaksanaan isbat nikah massal akan masuk dalam program kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebab ini berkaitan dengan dokumen kependudukan.

“Dengan adanya program isbat nikah, maka akan tercatat anak-anak yang terlahir dari keluarga-keluarga yang tidak memiliki buku nikah, dan itu akan berdampak besar. Termasuk nanti akan berpengaruh ke depan terhadap persoalan hak waris,” kata Bupati Sapuan. (th/ADV)