Trendfokus.com-Tidak sedikit pihak pemilik perusahaan media mengajukan protes kepada pihak Dinas Kominfo Mukomuko. Protes itu membahas soal penerapan aturan perusahaan pers atau media harus terdaftar dan terverifikasi di dewan pers. Protes ini dinilai tidak berimbang. Melihat serangan ini bertubi-tubi, membuat Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra angkat bicara.
“Dalam penerapan aturan ini, sebenarnya kami tidak kaku. Bahkan surat edaran dewan pers menjadi salah satu rujukan referensi bagi kami. Lagian dalam penerapan aturan harus terverifikasi di dewan pers, kami mengacu ke peraturan daerah yang ada. Intinya aturan ini bukan dibuat oleh Personel Dinas Kominfo,” tegas Novria.
Lanjut Novria, Perda yang mengatur media harus terdaftar dan terverifikasi di dewan pers pun, juga merujuk pada Pergub Provinsi Bengkulu. Ia menilai Perda yang dilahirkan di Kabupaten Mukomuko tersebut hanya merupakan turunan aturan yang diterapkan oleh Provinsi. Jika sudah menjadi sebuah aturan yang memiliki legalitas hukum yang jelas, maka baginya wajib dinas yang dikelolanya untuk menetapkan aturan tersebut.
“Apa dasar dan pertimbangan dari aturan yang sudah ada, itu harusnya bukan kami yang dihujat. Kami hanya menjalankan aturan daerah yang jelas regulasi dan legalitasnya. Kok ada beberapa media malah menuding kami sebagai pembuat aturan,” terang Novria.
Kendati demikian, Novria menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim verifikasi soal penerapan Perda tersebut. Sehingga Perda yang ada akan tetap diterapkan. Hanya saja khusus status sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) tetap diakui dan diakomodir. Karena UKW dan SKW bersifat pada profesi. Kalau soal verifikasi dewan pers, itu khusus pada perusahaan media.
“Sebenarnya sudah tidak ada masalah. Kalau soal profesi, UKW dan SKW juga sudah mendapat restu dari tim verifikasi pemberkasan. Kalau verifikasi faktual perusahaan media, itu memang merujuk pada Perda. Mohon pengertiannya bagi kawan-kawan pemilik perusahaan Pers,” demikian Novria.
Secara terpisah, Ketua SMSI Kabupaten Mukomuko Weri Trikusumaria juga mengakui adanya polemik ini. Bahkan ia mengaku sudah sempat koordinasi secara langsung dengan Ketua Umum SMSI pusat belum lama ini. Alhasil, ia mengetahui soal kebijakan yang satu itu yakni perusahaan media harus terdaftar dan terverifikasi ke dewan pers, sedang digugat di PTUN. Namun diminta tetap merujuk pada UU Pers no 40 tahun 1999.
“Saya yakin upaya PTUN terhadap aturan tersebut akan membuahkan hasil. Tapi alangkah baiknya pihak Pemkab melalui Dinas Kominfo Mukomuko, tidak serta merta harus menerapkan aturan tersebut. Karena aturan tersebut kurang jelas dasar hukumnya. Yang mengatur soal profesi wartawan dan perusahaan media itu UU Pers No 40 tahun 1999, bukan edaran dewan pers dan edaran lainnya. Karena aturan tertinggi sebagai acuan adalah Undang-undang, bukan Pergub, Perda atau edaran,” jelas Weri. (Red)