Tim Pansus DPRD Tolak Perpanjangan HGU Selama Pemberdayaan Kebun Masyarakat Tidak Dijalankan

0
25 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Panitia Khusus Daerah (Pansus) Pembahasan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDPT). Kegiatan rapat dilaksanakan di Gedung serba guna Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Jum’at (16/6).

Dijelaskan ketua Pansus HGU PT.DDP Busra yang sekaligus didampingi akil Ketua Pansus Kabri mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam mengatasi konflik perpanjangan HGU PT.DDP, karena menurutnya konflik ini harus segera kita selesaikan dan mencari solusi sehingga tidak ke depan tidak ada konflik antar desa tetangga dan masyarakat.

Lebih lanjut Busra mengatakan, bahwa yang menjadi titik fokus pembahasan Pansus ini adalah terkaut perpanjangan HGU yang telah habis masa waktunya pada tahun 2021. Maka dari itu pihak DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU walalupun pihaknya telah melakukan pengukuran, sebelum 20 persen kebun masyarakat belum berjalan.

“Setelah kami bekerja, pertama kami fokus pembahasan perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember tahun 2021, yakni PT. DDP Air Berau dan Bunga Tanjung. Kemudian oleh pihak perusahaan sudah dilakukan pengukuran sebagai syarat permohonan perpanjangan HGU, namun syarat permohonan ini belum bisa di proses, selama 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan,” jelasnya.

Selain itu tim Pansus PT. DDP sudah sejauh haru telah merancang agar dibentuknya tim, baik ditingkat desa maupun kecamatan. Dan tim ini sudah dibentuk, dimana struktur tim terdiri dari masyarakat desa, lembaga desa dan pihak perusahaan. Sehingga.

“Makanya kami pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. Dimana Ketua tim nantinya wajib masyarakat desa, sementara sekretaris tim wajib perangkat desa, dan anggota tim dari lembaga desa ditambah pihak perusahaan,” lanjut Busra.

Meski demikian, Busra mengatakan bahwa Rapat Pansus terkait pembahasan perpanjangan HGU PT DDP itu belum final. Namun pihaknya terus bekerja, diantaranya pembahasan terkait HGU PT. BBS yang dikuasai oleh PT. DDP.

“Yang namanya take over itu, boleh-boleh saja. HGU nya PT. BBS sedangkan manajemennya PT. DDP, itu boleh-boleh saja. Itupun masa berlaku HGU PT. BBS yakni pada tahun 2025. Hasil dari Kanwil Provinsi, ada potensi yang bisa dimohonkan kembali dari 1889 hektar, adalah seluas 935,7 hektar. Dan inipun harus dijalankan 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya mengaku semenjak Pansus bekerja, juga telah membentuk tim di tingkat desa maupun tim di tingkat Kecamatan Malin Deman. Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU PT. BBS, selama pemberdayaan kebun masyarakat tidak dijalankan.

Turut hadir dalam agenda rapat, Ketus DPRD Mukomuko M.Ali Saftaini serta anggota pansus, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko. (TH/DDP)