Sedikit Lega, Pansus Perpanjangan HGU PT.DDP Menunjukkan Titik Terang

0
30 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Dalam beberapa pekan terakhir ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko cukup menegangkan, beberapa rapat Pansus yang digelar terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP di Ruang Gedung Serbaguna Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko, Jum’at (16/6) telah menunjukkan titik terang.

Hal ini disampaikan, Wakil Ketua Pansus yang juga selaku anggota DPRD Mukomuko dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kabri. Ia mengatakan bahwa ada 5 poin yang dituangkan kedalam notulen rapat pansus pembahasan perpanjangan HGU PT DDP hari ini.

“Alhamdulillah polemik terkait konflik HGU PT. DDP sudah menunjukkan titik terang. Walaupun belum final, kami akan terus bekerja, agar konflik segera terselesaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia berharap agar 20 persen pemberdayaan kebun masyarakat dapat dijalankan. Ia pun menekan pihak perusahaan agar dapat menunaikan kewajibannya di daerah ini.

“Harapan kami, pihak perusahaan dapat menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kabri.

Berikut Hasil Rapat Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT. DDP :

  1. Setiap perpanjangan HGU yang diatas 20 hektar, PT. DDP wajib menunaikan kewajiban terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memfasilitasi serta mendorong sesuai kewenangannya terhadap bentuk dan kelompok petani penerima manfaat.
  2. Lahan PT. DDP di Desa Air Berau dengan luas awalnya 1605 ha, yang dapat dimohonkan sebanyak 1196 ha. Lahan PT. DDP Bunga Tanjung yang lahan awalnya seluas 1296 ha, yang dapat dimohonkan seluas 375,15 ha. Untuk PT. BBS yang penguasaan awalnya seluas 1889 ha yang dapat dimohonkan sebanyak 935,74 ha (sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
  3. Sisa lahan yang tidak diperpanjang PT. DDP, wajib membuat surat pelepasan di atas Akta Notaris.
  4. Pemanfaatan lahan yang dilepas, akan di atur oleh pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Bentuk pemanfaatannya dapat didiskusikan dengan masyarakat sekitar/desa penyangga.

Terakhir, Wakil Ketua Pansus Kabri sangat berharap pihak perusahaan tetap menghargai hasil yang telah disepakati oleh Pansus, apapun hasil pansus itu sesuai dengan aturan pemerintah daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,“saya sangat berharap kepada perusahaan untuk saling menghargai, dalam hal sama-sama mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku,“tutup Akabri (TH/ADV)