TRENDFOKUS.COM-Pemerintah Desa Ujung Padang bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terjun langsung di Desa Ujung Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, dalam hal menindaklanjuti atas usulan dan perjuangan Pemerintah Desa Ujung Padang beberapa bulan belakangan telah mengajukan Proposal permohonan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini Dinas Perkim untuk pembebasan lahan di samping SD 07 Desa Ujung Padang.
Adapun usaha yang telah dilakukan Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi dan para Perangkatnya dalam pembebasan ini, untuk kepentingan perluasan SD 07 Desa Ujung Padang.
Tarmizi,ST Kepala Desa Ujung Padang dalam kesempatannya mengukapkan, kebanggaan dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah peduli pada Desanya, telah menyerahkan se-bidang tanah untuk perluasan Sekolah Dasar SD N 07, semua ini tidak lepas dari perjuangan kerjasama antara Tim Pemerintah Desa dan Pemkab Mukomuko.
“Saya sangat bangga sekali dan berterimakasih kepada seluruh tim pemerintah Desa Ujung Padang yang telah bekerja dengan hati dan ikhlaa, sehingga memberi bukti nyata atas kerja dan usaha dalam melakukan pengajuan Proposal ganti rugi lahan ke Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko (Perkim) hari ini, Kamis 12 Juli 2023 dengan resmi telah menghibahkan sebidang tanah untuk pembebasan SD N 07 Desa Ujung Padang,”kata Tarmizi
Lebih lanjut Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi, ST mengukapkan “saya juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menghibahkan sebidang tanah untuk perluasan SD N 07 Desa Ujung Padang, ini salah satu bentuk bukti kepedulian Pemerintah Daerah dalam dunia Pendidikan dan wajib untuk diapresiasi”ungkap Tarmizi.
Disisi lain Rebi Junaidi salah seorang pemuda Desa Ujung Padang juga mengukapkan kebangga yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi dan perangkatnya yang telah berusaha semaksimal memperjuangkan sebidang tanah untuk keperluan perluasan sekolah SD N 07 Desa Ujung Padang.
“ini tidak bisa dipungkiri, ini adalah bagian dari sebuah keberhasilan telah ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Ujung Padang, yang telah berhasil berjuang dengan ikhlas dan sepenuh hati kepada Pemerintah Daerah. Sekali lagi, saya selaku pemuda Desa Ujung Padang meminta kepada Kepala Desa Ujung Padang Tarmizi, teruslah berjuang, jangan pernah mundur untuk kebaikan Desa Ujung Padang ke depan menjadi yang lebih baik,”bangga Rebi dan diamini oleh pemuda yang lain.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa Ujung Padang pada tanggal 16 Juni 2023 telah mengajukan Proposal kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko untuk pembebasan sebidang tanah dengan ukuran 17 X 100 di samping SD N 07 Desa Ujung Padang. Tanah tersebut nantinya digunakan untuk perluasan SD N 07 Desa Ujung Padang. (Red)