Mengalami Keterbatasan Anggaran Untuk Pilkada, Kejari MM Surati Bupati dan Ketua DPRD

0
590 views
BARU

MUKOMUKO.TRENDFOKUS-COM-Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Mukomuko Pagi tadi (3/8) melayangkan surat kepada Bupati Mukomuko dan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dengan nomor surat B-801/L.7.14/Dip.4/08/2023. Hal ini menindaklanjuti kelanjutan pembangunan rumah dinas untuk Kejaksaan Negeri Mukomuko dan rehab kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko yang direncanakan akan dianggarkan di APBD tahun 2024 dan APBD Perubahan tahun 2023 serta menindaklanjuti informasi team RKPD dan TAPD Pemerntah Kabupaten Mukomuko bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalami keterbatasan anggaran dalam menghadapi kegiatan dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH.MH, bahwa Pilkada 2024 merupakan salah satu program Nasional yang harus didukung oleh semua elemem masyarakat dan pemerintah termasuk Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan keberhasilan Pilkada 2024 merupakan keberhasilan kita bersama, maka demi kelancaran kegoiatan Pilkada 2024, Kejasaan Negeri Mukomuko meminta kepada Bupati  dan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko untuk tidak menganggarkan terhadap kedua item kegiatan terseut ke dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD Tahun 2024.

„ya, kami dari Kejaksaan Negeri Mukomuko telah mendapatkan informasi dari team RKPD dan TAPD Pemerntah Kabupaten Mukomuko, bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengalami keterbatasan anggaran dalam menghadapi kegiatan dan pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Dan untuk kita ketahui juga bahwa Pilkada 2024 merupakan salah satu program Nasional yang harus didukung oleh semua elemem masyarakat dan pemerintah, termasuk Kejaksaan Negeri Mukomuko, dan keberhasilan Pilkada 2024 merupakan keberhasilan kita bersama, maka kami dari Kejari Mukomuko meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Mukomuko untuk tidak menganggarkan rencana kegiatan Rumdin dan Rehab Kantor Kejari Mukomuko tersebut kedalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD 2024 nantinya,“Terang Kajari Mukomuko Rudi Iskandar. (Red)

 

Redaktur : Toha Putra