TRENDFOKUS.COM-Berita gembira bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko, yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak pada bulan Agustus lalu.
Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya dinyatakan berakhir pada bulan Agustus 2023 lalu, kini kembali diperpanjang hingga 30 November 2023 mendatang.
Perpanjangan pemutihan pajak tersebut, diketahui bedasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J.341.BPKD Tahun 2023,
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Teguh Prasetyo, S.Ts.K, saat dikonfirmasi melalui KBO Sat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Dedi Napitupulu, SH saat dikonfirmasi melalu, pada saat melakukan operasi zebra Nala hari ke- 2 yang dipusatkan di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Selasa ( 6/9/2023).
“Untuk pemutihan pajak dan balik nama, pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak berjalan 1 tahun dan Jasa.raharja,” terang IPTU Dedi Napitupulu, SH.
Menurutnya, pemutihan pajak sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu, pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih di dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berlaku mulai tanggal 1 September 2023,” jelas IPTU Dedi Napitupulu, SH. (Red)
Redaktur : Toha Putra