TRENDFOKUS.COM-Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang selama ini berharap adanya realisasi pembangunan fisik. Sumber anggaran dari dana aspirasi atau biasa disebut pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Mukomuko, diharap harus bersabar.
Sebab seluruh kegiatan belanja modal yang bersumber dari pokok – pokok pikiran dewan yang sebelumnya sudah teranggarkan di APBD murni tahun 2023. Seluruhnya dihapus oleh ‘bang jago’ dalam hal ini pihak eksekutif.
Kebenaran itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini SE, ketika dikonfirmasi Minggu (10/9).
“Penghapusan belanja modal yang bersumber dari pokok-pokok pikiran dewan ini, saya ketahui pada saat pembahasan KUA. Tapi belum selesai pembahasanya. Finalnya nanti seperti apa, kita belum tahu. Itu baru sebatas KUA nya. Dan KUA nya belum kita sepakati,” ungkap Ali.
Ia sangat menyesalkan penghapusan seluruh kegiatan pokir dewan dilakukan secara sepihak. Tanpa adanya musyawarah atau memberitahu DPRD Kabupaten Mukomuko. Ali juga menyatakan, dana tersebut itu masih ada. Namun jenis kegiatanya yang diganti.
“Kegiatan dana pokir yang dibuang itu diganti ke kegiatan fisik yang lainnya. Misalkan ada sumur bor punya pak Safaat. Dengan pak Waka I di Kecamatan Penarik. Yang usulan mereka dihapus dan diganti kegiatan sumur bor juga. Tapi sumur bor untuk yang lain. Bukan di lokasi yang diusulkan pak Safaat maupun pak Waka,” kesalnya
Dengan kondisi itu, tegas Ali, yang dirugikan bukan anggota dewannya saja. Yang dirugikan juga masyarakat karena kegiatan yang diusulkan itu berdasarkan usulan dari masyarakat. Namun mirisnya, bang jago membuangnya begitu saja tanpa konfirmasi dengan dewan. Contoh lainnya, kegiatan pokok-pokok pikirannya yang lebih mengutamakan infrastruktur dan juga pendidikan. Itu juga dihapus tanpa ada pemberitahuan. Padahal usulan kegitan tersebut dari hasil ia turun ke lapangan.
“Usulan itu kita dapat pada saat kami datang ke sekolah – sekolah. Dan sekolah menyampaikan bahwa ini yang mereka butuhkan. Namun yang jadi permasalahan, seluruh usulan didelete oleh Pemkab. Padahal seluruh kegiatan itu berdasarkan usulan masyarakat karena mereka membutuhkan itu,” katanya.
Jika Pemkab Mukomuko menganggap sumur bor tidak perlu. Rehab sekolah tidak perlu. Kenapa justru mereka juga ikut membangun sumur bor dan juga rehab sekolah. Padahal sumur bor yang diusulkan dewan termasuk rehab sekolah itu sudah sangat diharapkan masyarakat.
Dan perlu Pemkab ketahui, kegiatan yang disampaikan dewan dan dimasukkan dalam pokir itu bukan akal-akalan dewan. Namun itu berdasarkan aspirasi masyarakat. Baik didapat dari hasil reses, proposal, dan lainnya.
“Kegiatan sudah kita anggarkan malahan dibuang. Justru ini sumur bor pokir dewan malahan dipindahin ke tempat yang sepi penduduknya. Kan aneh,” cetusnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tidak menampik jika sebagian kegiatan fisik yang bersumber dari pokir dewan dihapus. Dan diganti dengan kegiatan lain yang selaras sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko.
“Jadi pokir ini ada dua yang harus kita pahami. Ada pokir yang sudah selaras dengen dokumen perencanaan RKPD dan ada yang kegiatan pokir yang masuknya di tingkat pembahasan dewan. Tentu pokir yang ini tidak seleras dengan dokumen perencanaan awal,” ungkapnya.
Sehingga tentunya, sambung Sekda, pokir yang tidak selaras dengan perencanaan RKPD dilakukan pembenahan karena Pemda ini mulai berbenah, menata administrasi secara benar dimulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan. Jangan sampai ada kegiatan bermasalah.
„Maka terhadap kegiatan yang belum selaras dengan dokumen perencanaan itu kita majukan kmbali dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan. Intinya seperti itu. Jadi seluruh daftar kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan RKPD kembali kita majukan,” ujarnya lagi.
Kesimpulanya bagaimana nanti, Pemerintah daerah mengikuti mekanisme yang ada. Yang jelas Pemerintah daerah akan terus berbenah baik di internal dan eksternal agar ASN dapat bekerja dengan baik dan tidak ada masalah di kemudian hari. Sehingga menghasilkan sebuah kegiatan yang baik sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.
“Jika dalam upaya pengalihan kegiatan. Ada dewan yang tersinggung atau tidak berkenan maka kita harus duduk bersama menyelesaikanya. Karena eksekutif dan legislatif adalah mitra penyelenggara pemerintahan daerah. Dua lembaga ini tidak dapat dipisahkan dalam satu kesatuan,” pungkasnya. (Red)