Bupati Pecat PNS Seenaknya, Kajari: Dewan Punya Hak Interpelasi

0
984 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Agar bupati meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 02 Maret 2023. Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Serta Bupati Mukomuko diminta agar mengembalikan Junaidi SP, ke dalam Jabatan Kepala Dinas Perikanan. Karena pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Terkait hal itu, dilansir media Radar Utara, Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH saat dimintai tanggapanya dari sisi hukum. Apakah ada indikasi mengarah ke tindak pidana. Ia menegaskan, mengenai hal itu kewenangannya ada di DPRD. Disampaikan Kajari, DPRD mempunyai hak diantaranya hak interpelasi.

Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sedangkan hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis. Serta berdampak luas pada kehidupan masyakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Lalu hak menyatakan pendapat, jelas Kajari adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian  luar biasa yang terjadi di daerah. Disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah, ST dikonfirmasi. Mengaku akan menindaklanjuti mengenai kebijakan Bupati Mukomuko tersebut. “Akan kita tindaklanjuti. Langkah awal akan kita bahas di DPRD bersama pimpinan,” katanya.

Arman juga menegaskan, pemberhentian pejabat harus sesuai prosedur. Terkait siapa saja ASN yang akan membantu Bupati itu adalah kewenangan Bupati. Yang jelas harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut,” singkat Arman.

Sebagaimana diketahui dalam surat KASN tersebut. Menindaklanjuti laporan pengaduan Junaidi, SP yang di nonjobkan dari Kepala Dinas Perikanan  Kabupaten Mukomuko melalui laman lapor.kasn.go.id pada tanggal 21 Mei 2023. Terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemberhentian  Junaidi, SP dari JPT Pratama Kepala Dinas Perikanan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 2 Maret 2023. Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan kewenangannya telah melakukan penelusuran dokumen. Serta rapat klarifikasi secara daring melalui zoom meeting pada Tanggal 22 Juni 2023 dan telah menerima keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dan Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko.

Adapun hasil dari analisis dokumen, pemeriksaan, klarifikasi serta mempertimbangkan ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut di atas. Disimpulkan bahwa hasil penilaian kinerja Junaidi SP masih dalam kategori BAIK, sebagaimana tertuang dalam dokumen penilaian SKP Tahun 2022. Laporan Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2022 serta Laporan Hasil Evaluasi Rencana Kerja Dinas Perikanan Tahun 2022.

Pemberhentian Junaidi, SP dari Jabatan Kepala Dinas Perikanan dilakukan karena kinerja yang bersangkutan dinilai kurang melampaui target. Namun Junaidi, SP belum pernah diberikan kesempatan perbaikan kinerja yang disampaikan baik secara langsung maupun tertulis dari Bupati Mukomuko. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko selaku Pejabat yang Berwenang.

Sebelumnya, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CKA mengaku, menghormati surat dari KASN tersebut.  Pihaknya akan melakukan koordinasi dan klarifikasi ke KASN. Serta akan membawa dokumen-dokumen terkait dasar pertimbangan dan kebijakan yang sudah dilakukan Pemkab Mukomuko atas pemberhentian Junaidi sebagai Kepala Dinas Perikanan, termasuk akan disampaikan hasil penilaian Job Fit.

“Sesegera kita akan koordinasi ke KASN bahwa Kepala Dinas Perikanan sudah diisi dengan pejabat definitif,” singkatkatnya. (Redaksi)