TRENDFOKUS.COM – Sempat menghilang dua hari pasca peristiwa berdarah pada Sabtu (14/10) di salah satu warung di wilayah Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dimana korban Topan Septi Yadi Putra (35) mengalami luka tusukan akibat perkelahian. Akhirnya terduga pelaku ET ditemukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko, di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Air Dikit. Untuk lancarnya proses penyidikan, hingga saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Mukomuko.
‘’Benar, terduga pelaku sudah ditemukan. Saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Air Dikit, pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Untuk lancarnya proses penyidikan, pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,’’sampai Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Fajri Amelia Pratama. (Red)