TRENDFOKUS.COM-Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama jajaran Forpimda melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai Tindak Pidana yang digelar di halaman belakang kantor Kajari Mukomuko, Selasa (7/11/23).
Berbagai barang bukti Tindak Pidana yang terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, Hp dan barang bukti lainnya yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan sumber dari Polres Mukomuko.
“Pemusnahan barang bukti perkara ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Biasanya dilaksanakan di awal dan di akhir tahun, dengan barang bukti terbanyak didominasi perkara narkotika,” papar Kajari Rudi Iskandar.
Tampak hadir pada kegiatan itu, Kajari Mukomuko dan jajaran, Sekdakab Mukomuko, Ketua DPRD, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba, Kanit Pidum Polres Mukomuko serta lainnya.