TRENDFOKUS.COM-Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mukomuko Nursalim Apresiasi kepada Pemerintah Pusat pada Tahun 2024 akan menaikkan penambahan Dana Desa di seluruh Indonesia khsusnya Desa se-Kabupaten Mukomuko, saat ditanya wartawan diruang kerjanya, Senin (27/11).


Diakatakan Nursalim bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumberi dari Anggran Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Tujuan dari pemberian dana desa yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Terkait arah kebijakan dana desa 2019, Biro Tata Pemerintahan Kabupaten Mukomuko memprioritaskan pelaksanaan pada tenaga kerja setempat, bahan baku lokal, dan swakelola. Pada tingkat kelurahan, pemerintah melakukan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diperuntukkan membantu percepatan pembangunan di tingkat kelurahan. Kebijakan ini dilakukan tentunya tanpa mengurangi komitmen kebijakan pendanaan Pemkab Mukomuko kepada kelurahan melalui APBD.

“DAU tambahan diberikan untuk percepatan pembangunan tingkat kelurahan. Dana tambahan untuk dukungan pendanaan. DAU diberikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemda kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan. Digunakan untuk mendanai pembangunan sapras (sarana-prasarana) dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” jelas Waka 1 DPRD Mukomuko Nursalim
Lebih lanjut disampaikan Nursalim menjelaskan tentang kelembagaan desa yang demokratis, legislasi peraturan desa, dan perencanaan penganggaran yang responsif gender. Implikasi pendapatan desa yaitu harus ada upaya mengefektifkan dana dari pusat, propinsi dan kabupaten untuk pembangunan desa ke dalam pendapatan desa, desa harus memiliki rekening desa yang dapat dikontrol oleh desa, dana desa digunakan untuk alokasi pembangunan desa.

“Operasional diambil selain dari APBN, desa mengembangkan sistem informasi dan akuntabililitas pengelolaan dana dan pembangunan desa proses penyusunan anggaran desa secara partisipatif, inklusif dan deliberatif, serta desa memperoleh peningkatan kapasitas desa,“jelas Nursalim Politikus Partai Demokrat.
“Kita tentu saja berharap dana tambahan ini bisa secara maksimal dimanfaatkan sehingga masyarakat desa yang menerima dana tambahan ini bisa langsung merasakan manfaatnya” terang Nursalim. (TH/ADV)






