DPRD Mukomuko Dukung Pemkab Bebas Dari Frambusia, Ketua DPRD : Masyarakat Untuk Tetap Jaga Pola Hidup Yang Sehat

0
27 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini mendukung Pemerintah Daerah untuk mencapai daerh bebas dari Frambusia di tahun 2024, dia berharap masyarakat juga untuk tetap mendukung menjaga pola hidup yang sehat dan bersih.

 

Disampaikan Ali Saftaini selaku Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko bahwa pihaknya sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan terkait dengan Kabupaten Mukomuko bebas frambusia.

” Tentu saja kita sangat mendukung program yang sudah dicanangkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ini sehingga harapan kita ke depan Kabupaten Mukomuko bisa mendapat predikat kabupaten yang bebas dari Frambusia” jelas Ali Saftaini juga Politikus Partai Pohon Beringin ini.

Untuk diketahui Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies pertenue yang hidup di daerah tropis.

Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh. Sedangkan Eradikasi frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah Kesehatan masyarakat secara nasional (Peraturan Menteri Kesehatan No.8 Tahun 2017).

Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait sertifikasi bebas frambusia bagi kabupaten/kota non endemis  (bebas) frambusia di tetapkan bahwasannya  Kabupaten Bangka Selatan akan dilakukan assessment pada tahun 2023.

Sertifikat kabupaten/kota bebas frambusia adalah sertifikat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada kabupaten/kota yang telah terbukti tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan surveilans yang berkinerja baik. Kabupaten bebas frambusia diharuskan mengajukan usulan verifikasi untuk mendapatkan sertifikat selambat lambatnya 6 bulan sesudah pelaporan bulanan zero report terakhir.

“Ketua DPRD Ali Saftaini berharap untuk waspada dini terhadap frambusia. Melibatkan peran serta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Penyakit Frambusia  sangat erat kaitannya dengan kebersihan individu dan lingkungan, gejala yang tampak biasanya terdapat luka/koreng yang khas  pada pergelangan kaki ,lengan ataupun muka. Sehingga bagi  masyarakat yang mempunyai gejala tersebut untuk dapat dilakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan guna pemeriksaan lebih lanjut,“terang Ali. (TH/ADV)