Penantian Panjang Masyarakat Terjawab Sudah Oleh Kejari Mukomuko

0
83 views
BARU

MUKOMUKO-Akhirya terungkap sudah. Kasus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko yang mana sore tadi, Kamis (14/3) Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 orang pejabat RSUD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit oleh APIP Kejati Bengkulu, ditemukan Rp 4,8 miliar rupiah kerugian negara yang bersumber darri BLUD tahun anggaran 2016-2021.

KN tersebut dilakukan para tersangka dengan cara belanja piktif mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

7 Pejabat RSUD Mukomuko yang Berstatus Tersangka adalah:

  1. T-A (Direktur RSUD tahun 2016-2020)
  2. A-F (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019)
  3. AF (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2018-2021)
  4. HV (Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD 2017-2021)
  5. K-N (Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Keuangan RSUD 2016-2021)
  6. J-M (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021)
  7. H-F (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2016-2018)

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang ini langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Mukomuko dan untuk sementara dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko ini memakan waktu lama.

Untuk membuka terang adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyidik harus mengkomfrontir ratusan saksi, mulai dari distributor obat dan termasuk seluruh tenaga honorer di RSUD, disertai pemeriksaan sebanyak 37 ribu kwitansi.

Untuk mengingatkan, Penyidik Kejari pada tanggal 15 Maret 2023 lalu juga sempat melakukan penggeledahan di RSUD, hasil penggeledahan, penyidik berhasil membawa kurang lebih 40 karung barang bukti (BB).

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim berharap terkait dengan kerugian neagra agar para tersangka koperatif untuk melakukan pengembalian.

Jika tidak, maka penyidik akan mengenakan pasal 18. Maka sangat diharapkan untuk para tersangka untuk menyelesaikan KN sesuai hasil audit internal penyidik dari Kejati Bengkulu.

“Kami juga akan kejar pengembalian KN tersebut. Maka sangat diharapkan para tersangka untuk menyelesaikan pengembalian. Jika tidak, maka kami ada cara sendiri nanti untuk mengejar KN tersebut,”ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menegaskan, alasan kenapa kasus ini agak lambat bukan karena ada kendala serius atau gangguan dari pihak manapun.

Hal ini murni karena banyaknya barang bukti yang harus diperiksa secara detail, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus ini.

“Kami juga menyayangkan ada pihak-pihak yang langsung melapor ke KPK, tanpa melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Maka kami sampaikan, tidak benar jika kami tidak bekerja selama ini dalam mengungkapkan kasus ini,”pungkasnya. (wisky)