TRENDFOKUS.COM-Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, untuk seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, yang mana peserta seleksi dilarang membawa barang-barang berharga, serta benda-benda yang terbuat dari logam, termasuk perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM Dan Pembinaan ASN Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH,.
Lanjut Niko, menyampaikan bahwa bagi seluruh Peserta SKD juga tidak diperbolehkan membawa buku catatan, kalkulator, ataupun barang lainnya saat mereka melakukan tes.
“Yang mana Niko mengungkapkap bahwa, setelah memasuki ruangan tes, peserta harus dalam kondisi steril, di mana hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian saja,” ungkap Niko saat dikomfirmasi Senin, (21/20/2024).
Labih lanjut Niko, menyampaikan Mengenai barang-barang yang dibawa peserta, seperti tas dan sejenisnya, peserta harus meninggalkannya di ruang penitipan barang, jelasnya.
“Selanjutnya terkait dengan pakaian yang akan digunakan peserta, saat melaksanakan tes nantinya, mereka diwajibkan memakai atasan kemeja putih, dan bawahan berwarna hitam,” kata Niko.
Bagi peserta perempuan yang menggunakan jilbab diwajibkan untuk menggunakan jilbab berwarna hitam, lalu untuk sepatu peserta juga di wajibkan untuk menggunakan sepatu berwarna hitam baik peserta wanita ataupun peserta laki-laki.
“Ini adalah kewajiban dan larangan yang ditetapkan bagi peserta tes, dan mereka harus mematuhi aturan tersebut, supaya tes bisa berjalan dengan lancar dan tidak adanya kendala saat melaksanakan tes nantinya,” tutup Niko Hafri. (HB)