TRENDFOKUS.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengupayakan penyelesaian tapal batas desa pada tahun 2025 mendatang.
Yang mana saat ini terdapat 148 desa di Mukomuko yang batas wilayahnya masih belum jelas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, menjelaskan bahwa penentuan dan penegakan batas wilayah desa sangat perlu menjadi prioritas pemerintah, karena batas yang tidak jelas dapat menghambat pembangunan desa serta berisiko memicu konflik antar warga.
Lanjut Ujang, mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
“Selain itu, di tahun 2024 ini pihaknya juga akan mengajukan anggaran untuk penetapan dan penyelesaian tapal batas desa, untuk tahun 2025 nantinya,” ungkap Ujang saat dikomfirmasi Jum’at, (29/11/2024).
Saat ini, pengelolaan tapal batas desa atau nomenklaturnya saat ini masih berada di bagian pemerintahan Setdakab Mukomuko, dan belum dialihkan ke Dinas PMD.
Kami berusaha seoptimal mungkin untuk mengadakan kegiatan penetapan tapal batas desa. Selama ini masih belum ada kemajuan signifikan, namun kami berusaha sedikit demi sedikit agar ke depan batas desa di Kabupaten Mukomuko dapat terakomodir dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan terkait batas desa, harap Ujang.
Ujang menambahkan bahwa secara teknis, pihaknya akan bekerja sama dengan Kodam Sriwijaya untuk melakukan pengukuran berbasis satelit guna menentukan tapal batas desa.
“Anggaran yang diperlukan cukup besar, sekitar 80 juta untuk satu atau dua desa. Kami berharap tahun depan dapat menerbitkan peraturan bupati terkait tapal batas ini, sehingga prosesnya dapat berjalan meskipun dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (TH/ADV)