TRENDFOKUS.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana segera melakukan pemetaan ulang kawasan kumuh di Mukomuko. Proses ini akan dilaksanakan setelah terbitnya SK Bupati Mukomuko yang menetapkan wilayah-wilayah tersebut sebagai kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi untuk membahas pemetaan kawasan kumuh yang menjadi sasaran, sebelum melangkah lebih jauh.
Lanjut Suryanto, mengatakan semoga seluruh kecamatan dapat kami kunjungi untuk memetakan mana yang termasuk kawasan kumuh dan mana yang tidak.
“Selain itu, penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan program tersebut,” ungkap Suryanto saat dikomfirmasi Jum’at, (29/11/2024).
Lebih lanjut Suryanto, mengatakan ada beberapa desa dan kelurahan yang dinyatakan sebagai kawasan kumuh, karena berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Dinas Perkim Mukomuko bersama dengan tim dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun kawasan kumuh dengan luas lebih dari 10 hektar akan menjadi tanggung jawab penanganan pemerintah provinsi, sementara yang luasnya kurang dari 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, jelasnya.
“Faktor-faktor yang menyebabkan desa dan kelurahan tersebut masuk dalam kategori kawasan kumuh antara lain adalah tingginya kepadatan penduduk, kondisi permukiman yang tidak tertata dengan baik, kurangnya fasilitas saluran pembuangan limbah rumah tangga, serta ketiadaan tempat khusus untuk pembuangan sampah,” pungkasnya. (HB)